Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Minta Pemerintah Perjelas Definisi Persaingan Usaha Tidak Sehat

Kompas.com - 20/10/2016, 21:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Definisi persaingan usaha di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dinilai belum jelas.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar pemerintah dan DPR mempertegas definisi tersebut.

Ketua Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana mengatakan, dalam UU tersebut tidak dijelaskan seperti apa kriteria persaingan tidak sehat di antara para pengusaha. Menurut dia, definisi yang ada cenderung subjektif.

“Tidak ada kriteria yang menjelaskan mana sih yang disebut persaingan tidak sehat, cara marketing seperti apa, cara dominasi pasar seperti apa. Itu membuat kami di dunia usaha khawatir,” kata Danang usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantornya, Kamis (20/10/2016).

Ia menilai wajar apabila banyak pengusaha yang khawatir dengan ketidakjelasan itu.

Ditambah, saat ini ada tujuh perusahaan yang telah ditegur Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha karena disinyalir melakukan praktik persaingan tidak sehat.

Ia menuturkan, dengan adanya kriteria yang jelas, tentu para pengusaha akan mawas diri dalam menjalankan usaha mereka. Namun saat ini kriteria itu masih belum jelas.

“Sekarang ini kan belum jelas mana kriteria yang disebut melanggar, kriteria mana yang disebut patuh. Kita harapkan lebih detil nanti,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia berharap agar wewenang KPPU ditambah. Tak hanya memutuskan perkara antara perusahaan satu dengan perusahaan lain, tetapi juga dapat menjadi wasit apabila perusahaan berurusan hukum dengan pemerintah.

Ia meminta KPPU dapat dimintai pendapat oleh pengadilan layaknya sidang arbitrase.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com