Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indosat Bantah Anak Usaha Patungannya dengan XL sebagai Upaya Kartel

Kompas.com - 21/10/2016, 13:40 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indosat Tbk (ISAT), perusahaan telekomunikasi dan anak usaha Ooredoo dari Qatar, membantah dugaan kartel anak usaha patungannya dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT One Indonesia Synergy (OIS).

Melalui keterangan yang diterima Kompas.com pada Jumat (21/10/2016), Indosat Ooredoo menyatakan anak usaha patungannya tersebut sudah melalui proses yang benar dalam pembentukannya.

Deva Rachman, GH Corp Communications Indosat Ooredoo, mengatakan, pembentukan One Indonesia Synergy sudah melalui proses yang benar, yaitu melalui konsultasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pembentukan perusahaan patungan ini juga sudah mendapatkan clearance dari pihak yang berwenang, yaitu KPPU.

Tujuannya, yakni untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi peraturan persaingan usaha, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa One Indonesia Synergy bukan merupakan objek hukum UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha," ujar dia dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Deva menyatakan bahwa dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip good corporate dan public governance.

Sebagai informasi, saat ini Ooredoo memegang mayoritas saham Indosat. Ooredoo mengakuisisi Indosat pada 2002 lalu saat pemerintah melepas 41,9 persen saham ke Ooredoo.

Saat ini, pemerintah Indonesia hanya mempunyai 14,29 persen saham Indosat, sedangkan Ooredoo mengantongi 65 persen. Sisanya dimiliki publik.

Tiga indikasi pelanggaran

Sebelumnya, Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menilai ada tiga indikasi dari pembentukan anak usaha tersebut yang berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah kartel yakni dengan adanya usaha patungan itu dua perusahaan tersebut bisa tukar-menukar informasi rahasia yang mengarah kepada price fixing, market allocation, dan output restriction," ujar Syarkawi melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (10/10/2016).

Price fixing yakni diindikasikan Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga melalui anak usaha patungannya tersebut.

Sementara market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sedangkan output restriction, keduanya bisa mengatur pasokan bersama-sama.

Syarkawi mengatakan, berkaca dari kasus lintas kepemilikan BUMN Singapura di Telkomsel dan Indosat, KPPU meminta BUMN Singapura untuk melepas salah satu asetnya di perusahaan tersebut.

"Mungkin cara ini yang akan kami lakukan, bisa seperti itu," tukas Syarkawi.

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com