Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Lapor Praktik Pungli ke Kemenhub Susah, Lapor ke YLKI

Kompas.com - 21/10/2016, 17:18 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat yang menemui praktik pungutan liar (pungli) untuk melapor ke call center 151, facebook Kemenhub 151, twitter Kemenhub151, email info151@dephub.go.id, simadu.dephub.go.id, lapor.go.id, sms ke 1708, dan twitter @LAPOR1708.

Jika masyarakat mengalami kesulitan dalam melaporkan temuannya, masyarakat disarankan untuk melaporkannya ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Kalau masyarakat susah saat lapor ke Kemenhub, lapor ke YLKI melalui email pngylki@gmail.com atau melalui fax 0217981038," ujar Ketua YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Tulus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas OPP Kemenhub menuturkan, pengaduan yang disampaikan masyarakat harus disertai dengan bukti yang kuat, agar penanganannya bisa dilakukan secepat mungkin.

"Harus disertai dengan bukti yang kuat dan apa pengaduannya, supaya cepat diprosesnya," tutur Tulus.

Bahkan, Tulus menyampaikan, aduan tersebut bisa langsung ke ponsel pribadinya. "Melalui whatsapp saya pribadi juga bisa, nomornya di 0818195030," ucap Tulus.

Menurut Tulus, sesuai tugas dan fungsinya, YLKI memiliki tiga moto yang diembannya. Pertama, menjadi pembela konsumen atau masyarakat.

Kedua, membantu pemerintah dalam melindungi konsumen. Ketiga, menjaga martabat produsen.

"Menjadi pembela konsumen atau masyarakat, dalam konteks ini adalah membela konsumen karena pungli merugikan masyarakat. Menjaga martabat produsen, maksudnya kalau benar ya kita bela," tandas Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com