Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Pungli, Menhub Minta Para Dirjen Kemenhub Sederhanakan Perizinan

Kompas.com - 24/10/2016, 12:52 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada semua Direktur Jenderal di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyederhanakan perizinan. 

Menurut dia, saat ini perizinan di Kemenhub terlalu panjang, sehingga dapat menimbulkan pungutan liar (pungli). 

"Saya lihat izin itu kadang-kadang kasihan sama orang yang buat izin. Bacanya saja malas. Makanya nanti saya ingin pangkas izin. Izin itu dua jadi satu. Sehingga satu orang itu tidak perlu minta izin satu per satu," ujar Budi Karya di Kantor Kemenhub Jakarta, Senin (24/10/2016).

Budi Karya menuturkan, dirinya menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia Coruption Watch (ICW) untuk memberikan rekomendasi perizinan yang perlu disederhanakan. 

"Saya berikan kesempatan kepada kedua organisasi untuk memberikan rekomendasi. Karena kedalaman perombakan izin kan saya belum tahu," ucap dia. 

Namun sayangnya, Budi tidak memberitahukan kapan penyederhanaan perizinan itu selesai dilaksanakan. Akan tetapi, dirinya memberikan kesempatan waktu satu tahun kepada Direktur Jenderal untuk menyederhanakan perizinan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono menambahkan, pihaknya menyetujui usulan Menhub untuk menyederhakan perizinan. Salah satunya yakni, pada persyaratan pelaut yang harus mempunyai Basic Safety Training (BST). 

Tonny menjelaskan, pihaknya akan tidak mewajibkan kepada pelaut untuk mempunyai sertifikat, tetapi harus mengikuti BST tersebut. 

"Pendidikan nelayan apa sih paling-paling kan SD, SMP. Kalau disuruh sekolah lagi kan pusing. Nanti kita berikan kebijakan, ikut pelatihan tapi tidak perlu sertifikat. Ini untuk mempermudah tadi. Kalau tidak, nanti dipersulit," tandas dia. 

Sebagai informasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membentuk satgas pemberantasan pungli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Satgas tersebut dibentuk menindaklanjuti temuan operasi praktik pungli di Kemenhub beberapa waktu lalu.

Adapun satgas tersebut dibentuk bersama Kemenhub, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com