JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga semester pertama 2016, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan dalam kondisi meningkat. Peningkatan rasio NPL ini sejalan dengan perlambatan rasio pertumbuhan kredit.
Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kondisi rasio NPL perbankan masih dalam kondisi yang terkendali. Hingga Agustus 2016, rasio NPL gross mencapai 3,22 persen dan net 1,4 persen.
"Pertumbuhan angka NPL itu relatif stabil," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (24/10/2016).
Meskipun dalam kondisi yang masih stabil dan terkendali, imbuh Muliaman, tetapi regulator tetap meminta kepada perbankan agar mengantisipasi dan memitigasi risiko-risiko yang kemungkinan muncul akibat NPL.
Selain itu, Muliaman juga menilai kapasitas bank dalam memitigasi risiko yang muncul. Ia menyatakan, kapasitas perbankan dalam menyerap risiko yang muncul karena kerugian atau shock yang dihadapi cukup kuat.
Hal ini terefleksi dari rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan yang kini mencapai 23 persen.
"Kapasitas bank dalam menyerap risiko besar sehingga kami melihat 3,22 persen (NPL gross) yang didukung CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) yang dimiliki bank sehingga NPL nett bisa 1,4 persen," ungkap Muliaman.
Muliaman menegaskan, rasio NPL masih dalam kondisi normal. Selain itu, rasio NPL tersebut masih di bawah batas yang ditentukan, yakni maksimal lima persen.
(Baca: Waspada, Puncak NPL Perbankan di Semester II 2016)