Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OECD: Penerimaan Pajak Indonesia Masih Rendah

Kompas.com - 25/10/2016, 14:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menyatakan penerimaan perpajakan Indonesia masih rendah.

Pada tahun 2015, penerimaan pajak Indonesia hanya mencapai 10,7 persen dari produk domestk bruto (PDB), turun dibandingkan 11,4 persen dari PDB pada tahun 2012.

Hal ini dipaparkan OECD dalam laporan survei terbarunya yang bertajuk OECD Economic Surveys Indonesia 2016.

OECD menyatakan, dalam bidang perpajakan, Indonesia harus melakukan tinjauan kembali terhadap sistem pajak penghasilan korporasi secara umum dan tax holiday untuk pajak penghasilan korporasi serta proyek investasi secara khusus.

OECD mengungkapkan, penerimaan pajak yang lebih besar sangat penting. Pasalnya, besarnya penerimaan pajak merupakan hal krusial bagi pemerintah agar dapat memainkan peran lebih besar dalam berbagai hal terkait jaring pengaman sosial, pembangunan infrastruktur, dan mmemperbaiki daya saing warga.

“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat secara signifikan meningkatkan lebih banyak penerimaan apabila bingkai kerjanya lebih disederhanakan,” tulis OECD dalam laporannya, Selasa (25/10/2016).

OECD pun menyoroti tinggi praktik penghindaran pajak dan rendahnya keinginan untuk membayar pajak di Indonesia.

Data OECD pada tahun 2014 menyebut, hanya 27 juta wajib pajak dari total 260 juta penduduk Indonesia, serta hanya 900.000 orang yang benar-benar membayar pajak mereka.

Oleh sebab itu, OECD meminta otoritas pajak untuk memperkuat administrasi perpajakan dan memperbaiki pengumpulan pajak.

Digitalisasi, upaya cross-checking terhadap sumber informasi untuk audit perpajakan serta mengalokasikan lebih banyak sumber daya bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya dilakukan.

OECD memandang, ekspansi faktur elektronik PPN adalah sebuah perkembangan positif. Akan tetapi, akses yang lebih mudah terhadap data keuangan pribadi pun akan berguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com