Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tips Sebelum Kamu Menggunakan Kartu Kredit di Luar Negeri

Kompas.com - 26/10/2016, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kredit bisa menjadi sahabat yang akan menolong kamu saat berada di luar negeri.

Namun, kartu kredit bisa menjadi teman yang akan merepotkan dan merugikanmu jika kamu gagal bertransaksi atau terkena biaya yang tinggi.

Berikut empat tips agar kartu kreditmu tetap menjadi sahabat yang membantumu selama berada di luar negeri:

1.    Pastikan tidak ada biaya transaksi non rupiah

Kamu harus memastikan kartu kredit yang kamu gunakan tidak mengenakan biaya untuk transaksi non rupiah selama di luar negeri. Biaya seperti ini berlaku pada kartu kredit tertentu.

Seperti Kartu Kredit yang dikeluarkan perbankan Inggris, mengenakan Non Sterling Transaction Fee di luar negeri.

Sebagian kartu kredit Indonesia belum memberikan keterangan dan kejelasan soal ini di dalam promosi dan keterangan produk kartu kreditnya.

Ada baiknya kamu menanyakan biaya ini kepada bank penyedia kartu kredit sebelum kamu berangkat ke luar negeri.

Jika tidak, kamu bisa menerima tagihan tambahan yang kamu tidak sadari sebelumnya.

2.    Gunakan provider mesin yang sama dengan logo kartu kredit

Jika kartu kredit kamu berlogo Visa, sebaiknya kamu bertransaksi dengan mesin pembayaran, semacam electronic data capture (EDC) yang berlogo Visa. Begitu pula jika kartu kreditmu berlogo Martercard.

Kamu perlu meminta mesin EDC yang berlogo sama dengan logo di kartu kreditmu kepada pelayan atau pemilik merchant di tempat kamu bertransaksi.

Jika mesin transaksinya berbeda dengan logo di kartu kreditmu, kamu akan terkena biaya tambahan. Jika kamu bisa menghindari biaya tersebut, tentu akan cukup menghemat pengeluaran kamu.

3.    Memberitahu bank

Sebelum kamu pergi ke luar negeri, sebaiknya kamu memberi tahu bank penyedia kartu  kredit agar dibukakan akses di negara yang akan kamu tuju.

Halaman:


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com