Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peranan Lembaga Keuangan Syariah Masih Terbatas, Ini Alasannya

Kompas.com - 26/10/2016, 16:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Departemen Riset Kebanksentralan Bank Indonesia (BI) Darsono menyatakan, peranan lembaga keuangan syariah di Indonesia masih terbatas.

Pasalnya, pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah masih terbilang rendah.

Darsono mengungkapkan, bank sentral memandang keterbatasan tersebut tidak dipungkiri karena pemahaman yang minim.

Karena rendahnya pemahaman tersebut, maka kecintaan terhadap lembaga dan produk keuangan syariah masih rendah pula.

"Kami harapkan setelah ada pemahaman, maka kecintaan terhadap produk akan meningkat," kata Darsono di sela-sela acara Indonesia Shari'a Economic Festival di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/10/2016).

Darsono mengungkapkan, lembaga keuangan syariah sepatutnya bisa menunjukkan kepada masyarakat tentang kelebihannya dibandingkan lembaga keuangan konvensional.

Sehingga, masyarakat pun bisa tertarik untuk menggunakan produk lembaga keuangan syariah.

Menurut Darsono, lembaga keuangan syariah saat ini bukan lagi membahas aspek halal maupun haram.

Akan tetapi, yang harus dilakukan lebih lanjut adalah pengembangan inovasi dan kreasi dalam memperkenalkan produk-produk keuangan syariah.

"Pada akhirnya mereka menyadari bahwa produk keuangan syariah tidak hanya halal, secara syar'i benar, tapi juga punya tingkat keamanan, kenyamanan, efisiensi, dan berkah," tutur Darsono.

Kompas TV Ekonomi Syariah Kian Redup 2016, Kok Bisa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com