Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Masih Tunggu Aturan Turunan Paket Kebijakan Ekonomi Ke-13

Kompas.com - 27/10/2016, 15:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melakukan deregulasi perizinan di bidang pembangunan perumahan melalui Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-13.

PKE ke-13 tersebut dirilis pada pengujung Agustus silam. Namun, hingga saat ini implementasi PKE ke-13 masih belum bisa berjalan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam diskusi Forum Ekonomi Nusantara yang digelar harian Kompas dengan tajuk "Mempercepat Pembangunan Rumah Sederhana" mengatakan, pemerintah daerah (pemda) masih menunggu aturan turunan sebagai acuan pelaksanaan PKE ke-13 tersebut.

“Paket kebijakan ini memangkas perizinan dari 33 perizinan menjadi 11. Hanya saja, kan daerah masih menunggu aturan-aturan mana yang mau dipangkas. Dengan kondisi perekonomian seperti saat ini, dibutuhkan percepatan. Kami di pemda sudah siap, tinggal bagaimana Pemprov dan pusat,” kata dia di Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Arief mengatakan, urusan perizinan memang tidak mudah dan tidak bisa diselesaikan oleh pemda sendiri.

Banyak aturan perizinan di tingkat pemda yang dibuat lantaran memang ada cantolannya dari tingkat pusat.

“Semua izin yang dikeluarkan itu, yang sebanyak 33 perizinan itu ada Permendagri-nya. Jadi, tidak mungkin pemda keluarkan izin tanpa ada aturan di atasnya,” ucap Arief.

Sebagai contoh, kata dia, pembangunan dengan lahan di atas 1 hektar harus memiliki izin amdal. Untuk mendapatkan izin amdal, maka izin lokasi dan peruntukan lahannya harus jelas.

Misalnya lagi, sambung Arief, pembangunan apartemen yang melewati jalan provinsi maka harus mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Banten.

Apabila melewati jalan nasional maka harus minta izin ke Kementerian Perhubungan. “Belum lagi kalau dekat Bandara Soekarno-Hatta, harus punya izin dari Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Soekarno-Hatta. Jadi, begitu banyak stakeholders yang harus dilibatkan untuk perizinan,” imbuh Arief.

Pemerintah Kota Tangerang sendiri telah mengembangkan e-government, termasuk untuk pengurusan perizinan.

Arief mengakui, inilah satu-satunya jalan untuk meningkatkan transparansi prosedur perizinan.

Dengan demikian, bisa ditelusuri pada tahapan mana proses perizinan terhambat. “Pemda tidak bisa bikin terobosan aturan (karena ada aturan dari pusat). Tinggal kami melakukan transparansi sistem ke masyarakat,” kata Arief.

Kota Tangerang memiliki luas wilayah 184 kilometer persegi dengan 10 persennya merupakan wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pemkot Tangerang berencana mengembangkan wilayahnya sebagai aerotropolis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com