Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin: PP Pengupahan Buat Semua Tenang, Tidak Gaduh

Kompas.com - 28/10/2016, 11:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai Peraturan Pemerintah Nomer 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah berdampak positif bagi dunia usaha termasuk buruh.

"Bagi kami adanya PP itu kalau diperhatikan membuat semua lebih tenang, tidak gaduh banget. Dulu kan kalau belum memenuhi itu kan (gaduh)," ujar Darmin di Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Menurut Darmin, Pokja Paket Kebijakan Ekonomi sudah melakukan evaluasi pelaksanan PP Pengupahan selama satu tahun ini.

PP tersebut merupakan salah satu hasil paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah terkait ketenagakerjaan.

Dari evaluasi itu diketahui bahwa ada sebagain pelaku usaha yang sudah menetapkan skema pengupahan berdasarkan PP 78 Tahun 2015, namun ada pula yang tidak menggunakannya.

"Bahwa Ada yang sedikit lebih rendah lebih tinggi, lebih rendah enggak jadi masalah semua mengarah lebih masuk akal lah (upah minimum)," kata Darmin.

Meski begitu, ia juga menyoroti perusahaan-perusahaan yang tidak menaikkan upah minimum. Seharusnya kata dia, upah minimum harus naik bila memang waktunya untuk naik.

Berbeda dengan Darmin, buruh justru beberapa kali menggelar aksi demontrasi meminta PP Pengupahan dicabut. Sebab PP tersebut dianggap membuat pendapatan buruh tidak bisa naik signifikan.

Dalam PP tersebut, pemerintah menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun sebelumnya.

Kompas TV Tolak PP Pengupahan, Buruh Mogok Berhari-Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com