Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SP Sebut Banyak PHK di Bank Danamon, Ini Penjelasan Manajemen

Kompas.com - 28/10/2016, 19:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Manajemen Danamon membantah melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh Serikat Pekerja Danamon dalam aksi long march, Jumat siang (28/10/2016).

Aksi long march ini dilakukan Serikat Pekerja Danamon yang merasa hak-hak mereka dilanggar, seperti pemutusan hubungan kerja, pemotongan bonus, berbagai pengurangan fasilitas untuk karyawan, sampai urusan tenaga alih daya dan Pekerja Kontrak Waktu Tetap (PKWT).

“Semua tuduhan mereka itu sama sekali tidak benar. Sebagai manajemen kami melaksanakan sesuai ketentuan,” kata Wakil Direktur Utama Danamon Muliadi Rahardja, di Menara Danamon Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat.

Muliadi mengatakan, sampai saat ini manajemen pun masih membuka komunikasi dengan Serikat Pekerja Danamon.

Namun manajemen Danamon mengaku kaget mengapa Serikat Pekerja Danamon sampai melakukan aksi long march.

Namun demikian, Muliadi mengatakan manajemen menghargai keputusan para pekerja. Dia pun berharap setelah aksi ini selesai, para pekerja kembali duduk untuk menyelesaikan perundingan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.

“PKB itu tadinya sudah kita sepakati di depan Kemenaker akan diselesaikan dari 1 Oktober dan ditargetkan selesai dalam 30 hari. Tetapi kemarin mereka dari SP Danamon belum hadir. Jadi, kita tunggu,” ucap Muliadi.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Danamon Heryanto Putra meluruskan salah satu tuduhan SP Danamon yang menyebut perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada sebanyak 10.000 karyawan selama tiga tahun terakhir.

Heryanto mengatakan, perusahaan melakukan transformasi bisnis sehingga memaksa 700 cabang Danamon tutup.

Namun manajemen sebenarnya telah menawarkan posisi di tempat lain bagi para karyawan. “Tetapi bagi yang tidak mau, kami tawarkan pensiun dini,” kata dia.

Sebenarnya, lanjut Heryanto, apa yang serikat pekerja sebut sebagai PHK itu masih sangat luas definisinya.

Heryanto menjelaskan, orang yang sudah pensiun normal pun dikategorikan PHK, karena putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Demikian juga dengan pekerja yang mengajukan pensiun dini atau mengundurkan diri.

Di luar gedung Menara Danamon, masa aksi melakukan orasi meneriakkan sepuluh tuntutan mereka.

Sekjen SP Danamon M Afif mengatakan, selama tiga tahun ada 10.000 karyawan yang terkena PHK. Ia menghitung, setiap hari ada sekitar 10-15 orang diberhentikan dari pekerjaan.

“Pada Maret 2015 anggota serikat pekerja kami 6.600 orang. Pada Maret 2016 tiba-tiba berubah menjadi 3.300. Artinya separuh dari anggota kami ter-PHK. Pada saat yang sama perusahaan mengumumkan kinerja perusahaan untung Rp 2,4 triliun (2015),” jelas Afif.

Dengan banyaknya karyawan yang di-PHK, Afif mengatakan agak sulit advokasi dilakukan untuk setiap kasus PHK.

Atas dasar itu, SP Danamon pun mengambil langkah besar melakukan aksi long march agar suara mereka didengar oleh manajemen.

“Setiap hari ada 10-15 orang yang di-PHK. Enggak mungkin kami lakukan satu per satu. Maka dari itu kami akumulasi semua untuk mencegah PHK selanjutnya,” ucap Afif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com