Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" Sukses, Filipina Ingin Belajar dari Indonesia

Kompas.com - 29/10/2016, 16:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberhasilan program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) periode pertama membuat negara-negara lain yang berencana mengimplementasikan program pengampunan serupa belajar dari Indonesia.

"Dengan suksesnya tax amnesty di Indonesia, banyak sekali negara-negara yang dalam masa yang datang mau mengeluarkan program sama, ingin belajar dari Indonesia. Filipina adalah salah satu yang ingin belajar dari Indonesia," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (29/10/2016).

Hestu mengatakan, program tax amnesty di Indonesia merupakan salah satu yang berhasil di dunia. Hingga akhir September, atau berakhirnya Periode pertama, uang tebusan yang masuk mencapai lebih dari Rp 90 triliun. Dana deklarasi baik dalam maupun luar negeri mencapai di atas Rp 3.000 triliun.

Pencapaian luar biasa itu, kata Hestu dikarenakan desain program pengampunan pajak yang memang menarik bagi para wajib pajak. Hestu mengatakan, desain program dikerjakan oleh pemerintah bersama parlemen dengan menggali masukan-masuakn baik dari pengusaha, akademisi, maupun unsur masyarakat lainnya.

"Skemanya ringan dan sangat mudah sehingga bagi wajib pajak kita yang belum patuh pajak," kata Hestu.

Caranya yaitu cukup dengan membayar uang tebusan sesuai dengan periode pengampunan pajak dan jenis program yang diikuti. Bahkan, bagi wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri, mereka memiliki pilihan untuk hanya mengikuti deklarasi laur negeri.

"Tidak harus uangnya dibawa pulang ke Indonesia," kata Hestu.

Selain itu, penghitungan uang tebusan juga didasarkan pada harta tambahan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak 2015. Dengan kemudahan ini, wajib pajak cukup menghitung kumulatif aset yang belum dilaporkan sampai dengan 2015, tanpa harus menghitung berapa penghasilan per tahun.

"Desain ini diperkuat dengan sanksi. Wajib pajak yang belum patuh diberikan kesempatan mengikuti tax amnesty, namun kalau tidak mau ikut ada konsekuensinya di belakang," ujar Hestu.

Desain menarik inilah yang menurut Hestu menjadi daya dorong keberhasilan tax amnesty di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com