Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HIPPI: PLN Ramah terhadap IPP Asing, tetapi Mencekik Pengusaha Lokal

Kompas.com - 01/11/2016, 06:43 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

Kompas TV PLN Klaim Proyek 35.000 Megawatt Masih Berjalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) mengaku keberatan dengan dana jaminan proyek pembangkit listrik sebesar 10 persen di proyek 35.000 Megawatt (MW). Kebijakan tersebut dinilai tidak selektif dan mempersulit masuknya pengusaha lokal.

"Terus terang, kita keberatan sekali. Banyak kawan-kawan pengusaha lokal yang mau masuk, enggak jadi. Sebab persyaratannya berat. Sama ini aspirasi kita dengan asosiasi pengusaha lainnya," ujar Ketua Umum Hippi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (31/10/2016).

Sarman mengatakan, kebijakan PLN ini sangat ramah kepada IPP (independent power producer/IPP) asing. Sebab modal mereka sangat besar. Bagi pemodal besar, jaminan 10 persen tersebut tidak seberapa.

"Dengan kebijakan begini, maka siap-siap pengusaha lokal tersingkirkan sejak awal," tutur Sarman.

Sarman mengingatkan, Presiden Joko Widodo pernah menginstruksikan agar pelaku-pelaku usaha daerah dan lokal juga ikut dilibatkan dalam proyek 35.000 MW.

Bahkan usaha kecil dan menengah (UKM) pun dilibatkan agar pelaku usaha lokal tidak hanya berperan sebagai penonton di proyek besar ini.

Menurut Sarman, sudah sepantasnya pelaku usaha lokal dilibatkan sebab PLN sebagai penyerap listrik dari IPP tersebut nantinya akan membeli listrik menggunakan subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan dana konsumen, masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, PLN menyatakan, aturan 10 persen tersebut untuk mengukur kesungguhan pengembang listrik swasta. Apalagi, sebelum ada aturan ini banyak proyek PLN mangkrak.

Alhasil, banyak proyek yang harus dijual dan memakan waktu lama. Sarman berbeda pendapat dengan PLN. Sarman mengatakan, mangkraknya berbagai proyek tersebut tidak ada kaitannya dengan permodalan melainkan minimnya pendampingan oleh PLN.

"Ini diluar kontrol dan kemampuan IPP, misalnya pembebasan lahan, regulasi daerah yang ribet, dan sebagainya yang sebenarnya dapat dibantu oleh PLN maupun pemerintah," pungkas Sarman.

Bahkan beberapa investor bonafid pun ikut hengkang. Belakangan diketahui, dalam rapat koordinasi dengan mantan Plt Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Luhut Panjaitan, PLN berjanji akan bertemu dengan IPP lokal guna menjajaki revisi aturan dana jaminan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada realisasi pemangkasan dana penjaminan tersebut.

"Kami sayangkan PLN kemudian berubah sikap dan sampai sekarang belum merevisi setoran dana jaminan proyek pembangkit listrik sebesar 10 persen," ujar Sarman.

HIPPI menilai, dana penjaminan sebesar 10 persen sangat memberatkan. Sebab itu, pihaknya meminta diturunkan menjadi 1 persen saja.

Sebab, dana tersebut nantinya tidak akan produktif alias mubazir. Sementara, proyek listrik ini membutuhkan dana besar untuk mempertahankan arus kas yang layak.

(Baca: PLN Diminta Konsisten soal Pasokan Gas dalam Proyek 35.000 MW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com