Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi PP Telekomunikasi Upaya Liberalisasi Industri Telekomunikasi

Kompas.com - 01/11/2016, 22:11 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi revisi PP 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dinilai menjurus pada pemaksaan. Aturan baru ini dinilai sebagai upaya liberalisasi sektor telekomunikasi Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Hanafi Rais Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI yang membawahi permasalahan telekomunikasi, melalui keterangannya, Selasa (1/11/2016).

Dia mengatakan, sebenarnya bukan kali ini saja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan kebijakkan yang terbilang liberal.

Dia menilai sejumlah langkah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah bertentangan dengan kepentingan nasional.

Misal, memaksakan penurunan biaya interkoneksi, mengizinkan Google Baloon untuk dapat beroperasi di Indonesia dan adanya pernyataan bahwa tidak perlu membangun data center di Indonesia.

“Semangat ultra liberal dalam penyusunan Revisi PP 52 dan 53 ini membuat Komisi I DPR memiliki kepentingan untuk mengawasinya agar sektor telekomunikasi ini berpihak kepada kepentingan masyarakat Indonesia,” terang Hanafi.

Hanafi menegaskan bahwa munculnya wacana penurunan biaya interkoneksi, revisi PP yang mengatur berbagi jaringan, hanya untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan BUMN telekomunikasi asing yang beroperasi di Indonesia.

Ini dibuktikan dengan disebutkan dalam revisi PP 52, operator telekomunikasi asing dimungkinkan untuk ‘menumpang’ jaringan pada operator yang sudah ada.

Operator yang sudah ada diwajibkan memberikan akses kepada operator telekomunikasi asing tersebut.

Tentu saja draf revisi PP 52 dan 53 ini bertentangan dengan pernyataan Menkominfo Rudiantara pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR dan Menkominfo.

Dalam RDP tersebut Rudiantara memastikan ‘numpang’ pada jaringan operator lain itu tidak wajib. Namun kenyataannya beradasarkan draf revisi PP yang diterima Komisi I, tidak demikian.

Menurut Hanafi, dalam revisi PP 53 juga diatur mekanisme pengambilalihan frekuensi. Dalam Revisi PP 53 disebutkan pengambilalihan frekuensi atas persetujuan menteri.

Jika ini dibiarkan, Hanafi menilai pemerintah melakukan hal yang inkonstitusional.

Sementara itu, Arie Sujito, Dosen Departemen Sosiologi Fisipol Universitas Gajah Mada (UGM) menilai revisi PP ini merupakan pertarungannya antara BUMN telekomunikasi Indonesia dengan BUMN telekomunikasi asal Qatar dan Malaysia.

"Mereka tak sadar berapa besar dampak yang ditimbulkan investor asing tersebut masuk terhadap eksistensi serta keberlanjutan industri strategis nasional,” terang Arie.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com