Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Saat Kompleks Istana Belum Tercatat sebagai Aset Negara…

Kompas.com - 02/11/2016, 22:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ruangan sudah ramai saat seorang perempuan (54 tahun) berdiri di atas mimbar dan tiba-tiba terkenang masa lalunya.

Getir dan rasa prihatin yang membekas ia ungkapkan meski sepuluh tahun sudah waktu mengajaknya berlari.   

“Jadi seperti kembali ke masa lalu. Saya ingat betul menit demi menitnya,” ujarnya. Beberapa tahun silam, ia dinobatkan masuk ke dalam daftar 100 perempuan paling berpengaruh di dunia versi majalah Forbes.

Pengakuan itu menyusul prestasinya yang dianggap berjasa dan berperan besar dalam perekonomian dunia.

Kini, ia kembali berdiri di ruangan yang sama seperti sepuluh tahun silam, saat ia memikirkan nasib aset-aset negara yang ternyata belum banyak tercatat.

Salah satu aset itu yakni kompleks Istana Negara. Rasa keprihatinan itu muncul lantaran Istana Negara merupakan aset yang berharga. Terlebih lagi, saat itu republik sudah berusia 61 tahun.

"Bayangkan ini, Istana Negara di mana kompleksnya tidak ada titelnya," tutur dia. Tidak cuma itu, menurut perempuan kelahiran Lampung itu, sepuluh tahun silam negara belum memiliki neraca keuangan dengan aset lengkap kekayaan negara di dalamnya.

Kondisi itu diakuinya membuat tugasnya sebagai Menteri Keuangan serba sulit. Sejumlah langkah pun dibuat, salah satunya yakni membentuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kini, sepuluh tahun setelah kegetiran itu muncul, perempuan yang kerap disapa Ani itu kembali menjadi Menteri Keuangan. Ia melihat banyak perubahan.

"Saya senang kita sudah usahakan banyak sekali properti atau kekayaan negara yang belum masuk neraca dan belum punya sertifikasi. Sekarang secara simultan sudah kita catat," ucap pemilik nama lengkap Sri Mulyani Indrawati itu.

Namun, Ani mengakui bahwa perjalanan masih panjang. Terlebih lagi, kata dia, banyak aset negara yang ternyata sudah pindah tangan.

Oleh karena pemerintah harus segera melakukan sertifikasi aset-aset negara yang belum memiliki sertifikat.

Selain itu, valuasi aset negara juga harus dilakukan. Bagi Ani, menjaga aset negara sangatlah penting.

Hal itu, kata dia, merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Kalau kita tertib administrasi dan hukum itu adalah wujud penghargaan kepada pendiri bangsa dan rakyat kita yang sudah membangun," ucapnya.

Cerita Ani itu diungkapkan saat menjadi pembicara dalam acara Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Ruang Mazanine Kementerian Keuangan, Rabu (2/11/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com