Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap Dua Kapal Nelayan Pengguna Bom Ikan

Kompas.com - 04/11/2016, 20:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemerintah menindak tegas para pelaku pengguna bom ikan terus diutamakan. Teranyar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal nelayan pengguna bom ikan.

"(Ditangkap) Dalam operasi gabungan yang digelar pada tanggal 2 November 2016," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Humas KKP Lilly Aprilya Pregiwati dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Menurut dia, info penangkapan dua kapal nelayan pengguna bom ikan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Sjarief Widjaja.

Menurut KKP, tim yang menangkap dua kapal nelayan merupakan tim gabungan Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, dan TNI Angkatan Laut Mataram.

Sebelum menangkap kapal tersebut, tim mendapatkan informasi dari Pengawas Perikanan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) tentang adanya aktivitas nelayan yang menggunakan bom ikan.

Dari informasi itu, tim melakukan operasi gabungan di sekitar perairan Gili Sulat pada Rabu 2 November 2016 sehak pukul 06.30 WITA.

"Selanjutnya beberapa anggota Tim mengikuti pergerakan kapal sampai akhirnya nelayan melempar bom ikan sebanyak dua kali sekitar pukul 11.35 WITA dan 11.37 WITA," kata Lily.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 8 ayat (1), penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dilarang. Pelaku dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com