Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Indonesia Butuh Emiten dengan Dua Kriteria Ini

Kompas.com - 07/11/2016, 18:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, tata kelola perusahaan yang baik penting untuk mencapai kinerja perusahaan terbuka yang melantai di bursa.

Oleh karena itulah, pada 2014 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peta jalan tata kelola perusahaan go public.

Sejak diluncurkan, hingga Oktober 2016 OJK telah mengeluarkan enam Peraturan OJK (POJK) dan satu Surat Edaran OJK (SEOJK).

"Dengan governance ini perusahaan akan dikelola dengan baik, diawasi publik, dan tidak bisa main-main," kata Nurhaida dalam The 8th IICD CG Conference and Award, di Jakarta, Senin (7/11/2016).

Dalam kesempatan itu, Nurhaida mengapresiasi penyelenggaraan acara oleh Indonesian Institute for Corporate Directors (IICD). Nurhaida menegaskan, korporasi yang sehat dengan tata kelola baik akan dapat membantu pembangunan negara.

"Dalam menyambut kebutuhan negara, dan memenuhi dana, kita butuh emiten yang kuat secara finansial dan memiliki tata kelola yang baik," kata Nurhaida.

Dalam lima tahun ke depan, dibutuhkan Rp 4.800 triliun dana pembangunan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terbatas dan hanya mampu memenuhi 40 persen dari kebutuhan dana.

"BUMN 20 persen, dan sisanya 40 persen dari sektor privat," ucap Nurhaida.

Kompas TV OJK Bentuk Tim Percepatan Akses Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com