Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaturan "Fintech" Jangan Terlalu Kaku

Kompas.com - 09/11/2016, 14:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, layanan keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech) memiliki peranan yang penting dalam mendorong perekonomian nasional. Saat ini, jumlah perusahaan dan layanan fintech pun berkembang sangat pesat.

"Di awal 2016 jumlahnya belum banyak. Sekarang setiap bulan jumlahnya bertambah terus," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Menurut Firdaus, saat ini layanan perusahaan fintech yang terbanyak adalah sistem pembayaran, yang diperkirakan oleh OJK jumlahnya sekira 50 perusahaan.

Adapun perusahaan fintech yang bererak du bidang peer-to-peer lending berjumlah sekira 18 perusahaan. Firdaus mengungkapkan, OJK berpendapatan bahwa perlu dilalukan perbaikan sistem pengawasan dan pengaturan terhadap fintech.

Tidak hanya itu, OJK juga mengaku pentingnya melakukan kajian terkait perlunya dibentuk fintech office yang bertanggung jawab dalam perkembangan pengaturan industri keuangan berbasis fintech.

"Dibuat pengawasan khusus atas perkembangan ini sehingga tidak menjadi liar dan menimbulkan masalah di masyarakat," tutur Firdaus.

Ia menyatakan, ada model dan teknik pengaturan yang berbeda terkait fintech di setiap negara. Akan tetapi, mayoritas regulator memandang pentingnya dilakukan pengawasan dan pengaturan.

"Mayoritas berpendapat perlu diatur tapi tidak terlalu rigid dan kaku, karena praktiknya nanti akan sulit untuk berkembang. Akan tetapi kalau tidak diatur akan menjadi risiko ketika industri tumbuh cepat tanpa pondasi yang kuat," terang Firdaus.

Ia menyebut, OJK kini sedang menggodok peraturan mengenai fintech. Aturan tersebut, imbuh Firdaus, ditargetkan bakal terbit pada akhir tahun 2016 ini.

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com