Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Umumkan Paket Ekonomi XIV soal "E-commerce", Apa Saja Isinya?

Kompas.com - 10/11/2016, 20:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XIV. Paket ekonomi kali ini diluncurkan khusus untuk memberi kemudahan bagi pelaku e-commerce atau perdagangan secara elektronik.

Melalui paket ini, pemerintah membuat roadmap atau peta jalan e-commerce yang akan ditetapkan dalam peraturan presiden. 

Paket ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, yang didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Presiden, Kamis (10/11/2016).

"Selama ini, kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan atau ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce," kata Darmin.

Darmin mengatakan, pemerintah harus bisa memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-commerce dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019.

Dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang segera terbit ini, terdapat delapan aspek regulasi, yaitu:

(I) Pendanaan yang bertujuan mempermudah dan memperluas akses melalui skema:

1. KUR untuk tenant pengembangan platform.

2. Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing atau mendampingi start-up

3. Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.

4. Angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.

5. Seed capital dari Bapak Angkat.

6. Crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok atau komunitas tertentu atau masyarakat luas.

(II) Perpajakan dengan memberikan insentif perpajakan melalui:

1. Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com