Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Akhir Oktober 2016, OJK Terima 71.068 Pertanyaan dan Keluhan Konsumen

Kompas.com - 12/11/2016, 14:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima secara kumulatif sebanyak 71.068 layanan konsumen. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2013 hingga 21 Oktober 2016 lalu.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo menjelaskan, dari total layanan konsumen yang diterima OJK tersebut, lebih dari separuh atau 69 persen merupakan pertanyaan, yakni mencapai 48.828 layanan.

Adapun sebanyak 28 persen atau 18.385 layanan merupakan terkait informasi produk dan layanan jasa keuangan dan 5 persen atau 3.855 layanan merupakan pengaduan.

Anto menjelaskan, regulator menerima data layanan konsumen tersebut secara berkala, yakni per kuartal maupun per semester. OJK mewajibkan dan memantau bagaimana pengaduan-pengaduan yang masuk ke perusahaan jasa keuangan.

“Per semester ini yang masuk ke perbankan ada 802.746 pengaduan, yang selesai sekitar 92 persen atau 802.000. 69.465 sedang dalam proses, yang tidak selesai ada 76 karena tidak bersepakat,” ujar Anto pada acara Pelatihan Wartawan OJK di Bogor, Jumat (11/11/2016).

Adapun pengaduan yang masuk ke perusahaan pembiayaan mencapai 20.883 dengan tingkat penyelesaian mencapai 98 persen.

Sebanyak 239 pengaduan sedang dalam proses dan sebanyak 8 pengaduan tidak selesai. Pada industri asuransi, sebanyak 15.400 pengaduan tercatat oleh OJK dan yang selesai sudah mencapai 89,56 persen.

Pengaduan yang sedang dalam proses mencapai 1.588 pengaduan atau sekitar 10 persen dan pengaduan yang tidak selesai mencapai 19 pengaduan. Pengaduan untuk dana pensiun dan pasar modal cenderung tidak banyak.

Menurut dia, yang pertama kali harus dilakukan oleh konsumen sebelum mengadukan permasalahannya dengan perusahaan jasa keuangan kepada OJK adalah konsumen harus terlebih dulu menyampaikan keluhan kepada pelaku jasa keuangan.

“Misal nasabah bank, maka harus melaporkan pengaduannya ke bank. Kalau pengaduan (sengketa) tidak sepakat, maka kemudian ke LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa),” tutur Anto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com