Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Tegaskan Tidak Ada Simbol Terlarang pada Uang Rupiah

Kompas.com - 13/11/2016, 20:40 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa simbol yang terdapat pada uang Rupiah bukan simbol terlarang.

Penegasan tersebut untuk menanggapi maraknya informasi di media sosial terkait dengan simbol terlarang pada uang Rupiah.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat mengatakan, BI terus melakukan upaya agar uang Rupiah yang dikeluarkan dan diedarkan memiliki ciri pengaman yang mudah masyarakat. Hal tersebut juga untuk menghindari pemalsuan uang Rupiah.

"Unsur pengaman ini secara terus menerus telah disosialisasikan oleh Bank Indonesia, termasuk di seluruh wilayah NKRI, dan juga dapat dilihat di website Bank Indonesia," ujar Arbonas dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (13/11/2016). 

Arbonas menuturkan, salah satu unsur pengaman yang ada dalam uang Rupiah, yakni gambar saling isi atau Rectoverso.

Rectoverso merupakan suatu teknik cetak khusus pada uang kertas yang membuat sebuah gambar berada di posisi yang sama dan saling membelakangi di bagian depan dan belakang.

"Unsur pengaman ini juga telah digunakan sejak tahun 1995," tuturnya. Arbonas menjelaskan, jika diterawang Rectoverso pada uang Rupiah akan membentuk lambang BI. Menurut dia, Rectoverso tidak dirancang untuk membentuk lambang lain.

Rectoverso, kata dia, juga digunakan oleh mata uang negara lain, seperti Ringgit dan Euro.  

"Apabila dilihat tanpa diterawang, gambar akan terlihat seperti ornamen yang tidak beraturan. Namun apabila diterawang, Rectoverso  akan membentuk sebuah gambar yang utuh," jelasnya. 

Dirinya juga mengungkapkan, selain Rectoverso, unsur pengaman lain di dalam uang Rupiah antara lain tanda air, benang pengaman, tulisan mikro, tinta berubah warna, dan gambar tersembunyi.

"Dengan memahami unsur-unsur keamanan dalam uang, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengenali keaslian Rupiah dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber beritanya," tandasnya.

Sebelumnya, pada media sosial dalam beberapa hari terakhir, beredar postingan mengenai uang kertas pecahan yang dalam satu bagiannya terdapat simbol menyerupai palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com