Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sambut Positif Uji Publik PP Telekomunikasi

Kompas.com - 14/11/2016, 15:39 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji publik yang digelar Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) tentang rencana revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) disambut baik oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Namun sayangnya, waktu yang disediakan terlalu singkat.

Seperti diketahui, Kemenkominfo telah membuka draft revisi di situs kementerian terhadap RPP tentang perubahan atas PP No 52 dan 53 Tahun 2000 dengan pelaksanaan uji publik dilakukan mulai hari ini, 14 November hingga 20 November 2016.

Dengan waktu yang hanya satu minggu, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, menyangsikan uji publik ini bisa mendapatkan masukan yang optimal dari seluruh kalangan masyarakat.

"Kami mengapresiasi langkah Kemenkominfo ini, semoga bukan hanya formalitas. Tapi kalau melihat waktunya, terlalu singkat," kata Alamsyah melalui keterangannya, Senin (14/11/2016).

Dia menegaskan, Kemenkominfo harus bisa memberikan jawaban tertulis terhadap masukan yang diberikan oleh publik. Baik alasan menerima masukan atau menolak masukan tersebut.

"Dan ini harus dipublikasikan. Jika tidak, orang akan menilai hal ini hanya formalitas. ini biasa dilakukan di negara lain," ujarnya lebih lanjut.

Dalam dokumen yang dapat diunduh melalui situs Kominfo.go.id, terlihat memang isu hangat tentang network sharing yang menggelinding sejak Juni 2016 ikut dibahas dalam dua RPP tersebut.

Selain network sharing, ada juga pembahasan soal pengalihan frekuensi yang lumayan menjadi perdebatan sejak wacana revisi beredar.

Kecewa

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, memiliki pandangan lain. Dia menilai uji publik yang dibuka oleh Kemenkominfo hanya sekadar basa-basi agar terkesan telah melibatkan semua pihak dalam pembahasannya.

"Tidak layak. Ini ada unsur main-main biar dikata sudah uji publik. Ini bisa buat situasi chaos dalam industri kita. Kalau cuma basi-basi, yang jelas hasilnya sudah tidak layak saji," kata dia.

Kamilov yang pernah menjabat sebagai Komisioner di Komisi Kejaksaan dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini juga berani menuding Kominfo takut kinerjanya dikritisi jika uji publik dibuka dalam waktu yang lebih lama.

"Padahal itulah fungsi dari kita-kita di masyarakat untuk bantu negara," ujar dia lebih lanjut.

Kamilov tak hanya berhenti sampai di sini. Menurutnya, LPPMI saat ini tengah dalam proses membahas kedua PP tersebut. Sebab secara garis besar, dia menilai regulator memaksakan kehendak dan sewenang-wenang dalam materi PP.

"Kepentingan negara dan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan bangsa terhadap tanah airnya seperti frekuensi dibiarkan saja tanpa membuat anak bangsanya kokoh berdiri. Miris memandang pola pikir regulator seperti itu. Sedih kalau tetap dipaksakan," cetusnya.

Kompas TV Kominfo Gelar Rapat Bahas Transportasi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com