Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Penunggak Pajak Dipanggil...

Kompas.com - 14/11/2016, 18:36 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus melakukan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode kedua ini.

Tidak hanya ke UMKM, sosialisasi juga menyasar segmen lainnya, termasuk para penunggak pajak.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak sudah melakukan upaya-upaya yang persuasif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) memanggil penunggak pajak secara persuasif diminta ikut amnesti pajak," ujar Yoga di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Meski tidak bisa menyebutkan jumlah pasti wajib pajak yang memiliki tunggakan di seluruh Indonesia, Yoga mengatakan setidaknya ada ribuan penunggak pajak.

Ribuan penunggak pajak itu bisa mendapatkan keuntungan bila ikut tax amnesty. Sebab yang perlu dibayarkan hanya pokok pajaknya saja. Sementara sanksi bunga tidak perlu dibayarkan.

"Cukup bayar pokoknya saja dan terbebas dari upaya penagihan aktif. Penagihan aktif kalau wajib pajak tidak mau bayar bisa dilakukan penyitaan, pemblokiran rekening, sampai penyanderaan," kata Yoga.

Ditjen Pajak berharap wajib pajak yang memilki tunggakan menggunakan kesempatan tax amnesty sebaik mungkin. Sebab kebijakan tersebut mampu menyelesaikan berbagai persoalan pajak, termasuk sanksi bunga tunggakan pajak.

"Kita lihat hasilnya mudah-mudahan wajib pajak paham bahwa ini kesempatan yang baik," ucap ia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com