Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Penunggak Pajak Dipanggil, Berapa Tunggakannya?

Kompas.com - 14/11/2016, 19:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS com - Direktur Jenderal Pajak memanggil ribuan penunggak pajak. Pemanggilan itu dilakukan secara persuasif agar penunggak pajak mau ikut program tax amnesty. Lantas berapa total tunggakan pajak ribuan wajib pajak tersebut?

"Secara nasional ada Rp 90-an triliun (tunggakan pajaknya)," Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Ia merinci, dari tunggakan pajak sebesar Rp 90 triliun itu, Rp 50 triliun merupakan pokok pajaknya saja. Adapun Rp 40 triliun sisanya yakni denda atas tunggakan pajak tersebut.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak kata Yoga, sudah melakukan pendekatan kepada para penunggak pajak tersebut. Diharapkan wajib pajak tersebut bisa memanfaatkan program tax amnesty.

Ditjen Pajak mengungkapkan para penunggak pajak tersebut hanya diwajibkan membayar pokok pajak bila mengikuti program tax amnesty.

"Cukup bayar pokoknya saja sanksi enggak usah dibayar dan terbebas dari upaya penagihan aktif. Penagihan aktif kalau wajib pajak tidak mau bayar bisa dilakukan penyitaan, pemblokiran rekening, sampai penyanderaan," kata Yoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com