Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Husky-Cnooc & PT Cosl Indo

Kompas.com - 15/11/2016, 09:28 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan denda sebesar Rp 12,8 miliar kepada Husky–Cnooc Madura Limited dan juga menetapkan denda sebesar Rp 11,6 miliar kepada PT Cosl Indo karena diduga telah melakukan persekongkolan tender pengadaan jasa jack-up drilling rig services.

"Investiagtor dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP) maupun Kesimpulannya dalam persidangan menyampaikan adanya dugaan persekongkolan antara Husky-Cnooc Madura Limited dan PT Cosl Indo," seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (15/11/2016).

Persekongkolan tersebut dapat dilihat dari adanya afiliasi antara PT Cosl Indo dengan Husky-Cnooc Madura Limited, Husky-Cnooc Madura Limited mengundang PT ENSCO Sarida Offshore sebagai formalitas, membuat persyaratan Drill Pipe yang tidak lazim, PT Cosl Indo tidak memenuhi persyaratan personil, dan adanya post-bidding.

Husky-Cnooc Madura Limited dalam tanggapannya atas laporan dugaan pelanggaran dan kesimpulan menyampaikan Husky-Cnooc Madura Limited tidak terafiliasi dengan PT Cosl Indo, dan membantah semua dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Investigator melalui tanggapan atas LDP dan kesimpulan.

PT Cosl Indo dalam tanggapannya atas laporan dugaan pelanggaran dan kesimpulan menyampaikan bahwa afiliasi Cnooc Group dan Cosl Group dibenarkan menurut hukum yang berlaku dan membantah semua dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh investigator melalui tanggapan atas LDP dan kesimpulan.

Majelis Komisi menilai, setelah mendengarkan keterangan para saksi, ahli, terlapor dan investigator dalam persidangan yang terbuka umum, unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah terpenuhi.

Sebelum memutus, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diantaranya.

Pertama, melakukan evaluasi terhadap aturan pengadaan (tender) terkait dengan keterkaitan kepemilikan saham antara penyedia barang dan/atau jasa dengan pengguna barang dan/atau jasa dalam proses tender yang sama karena dapat memicu terjadinya persekongkolan yang menghambat persaingan usaha.

Kedua, mengevaluasi terhadap aturan tender terkait dengan persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang lebih efektif dalam mencerminkan pencapaiannya. Sehingga tidak hanya sebatas pernyataan kesanggupan semata, tetapi juga meliputi antara lain metode atau strategi pencapaian dan komponen kegiatan dan barang yang lebih detail yang akan dipenuhi dalam rencana kegiatan.

Kompas TV KPPU: 12 Perusahaan Kerja Sama Atur Harga Ayam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com