Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Regulasi Soal Unit Pengelolaan MIS Dorong Perkembangan Pasar Modal Syariah

Kompas.com - 18/11/2016, 20:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan segera mengeluarkan regulasi yang mengatur kewajiban Unit Pengelolaan Manajer Investasi Syariah (MIS) pada akhir tahun ini.

Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi optimistis, regulasi ini nantinya dapat mendorong perkembangan keuangan syariah di Indonesia, khususnya di pasar modal.

Fadila menuturkan, regulasi tersebut akan mewajibkan manajer investasi (MI) yang mengeluarkan instrumen keuangan berbasis syariah untuk memiliki unit pengelolaan tersendiri.

Kewajiban ini akan berlaku satu tahun efektif setelah regulasi terbit. “OJK mengharapkan dengan adanya kewajiban itu, MI akan lebih fokus dan menaruh perhatian besar terhadap syariah. Tidak sekadar ikut-ikutan ‘Saya mau bikin syariah, ah’. Tetapi punya target, marketing dan pengembangan produk yang jelas,” kata Fadila ditemui Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Fadila mengatakan, hampir 20 tahun ini pertumbuhan nasabah syariah masih kecil. Pertumbuhannya jauh di bawah konvensional.

"Tanpa regulasi/dukungan dari OJK, perkembangan syariah itu akan sulit untuk kompetisi dengan konvensional," imbuh Fadila.

Meski bentuknya berupa mandatory, namun Fadila memastikan aturan mainnya tidak akan membebani manajer investasi.

Sebab, tidak ada kewajiban menambah sumber daya manusia (SDM). "Kita sangat fleksibel, tidak harus berapa orang. Pejabat unit pengelolanya boleh rangkap dengan yang di MI-nya," kata Fadila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com