Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program "Tax Amnesty" Belum Sukses Menambah Wajib Pajak Baru, Kenapa?

Kompas.com - 23/11/2016, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Program amnesti pajak sudah berlangsung empat bulan 22 hari. Namun sampai dua minggu pertama November 2016, wajib pajak baru yang telah mengikuti amnesti baru sebanyak 19.431 WP. Artinya, program ini tak serta merta menambah WP baru.

Secara hitungan sederhana, jumlah itu hanya 4 persen dari seluruh WP yang ikut program amnesti pajak per 22 November 2016 yang sebanyak 459.669 WP.

Dibandingkan program serupa yaitu sunset policy pada 2008, angka ini sangat terpaut jauh.

Program penghapusan sanksi administrasi pajak yang berlangsung selama pada periode 01 Januari 2008 sampai 28 Februari 2009 itu berhasil menjaring 3,5 juta WP baru.

Direktur Penyuluhan dan pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku, untuk menjaring wajib pajak baru melalui program amnesti pajak, Ditjen Pajak telah menyiapkan sejumlah strategi.

Salah satunya dengan sosialisasi masif. "Kami akan terus sosialisasikan supaya yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa ikut amnesti pajak," katanya, Selasa (22/11).

Dia mengakui untuk menjaring wajib pajak baru bukanlah hal mudah. Sebab, jika hanya merujuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak bisa diketahui apakah sudah memenuhi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau belum. Oleh karena itu, yang dilakukan Ditjen Pajak adalah menyisir pusat-pusat bisnis.

Selain sosialisasi, Ditjen Pajak juga mengandalkan aplikasi geo tagging. Aplikasi teknologi informasi ini akan mencatat wajib pajak baru yang sudah teridentifikasi memenuhi kriteria membayar pajak.

Aplikasi ini juga bisa memantau WP yang sudah punya NPWP namun tidak pernah bayar pajak. "Ini untuk menandai suatu tempat atau menandai alamat tertentu, kemudian dipetakan apakah ini sudah terdaftar atau belum," ungkapnya.

Meluruskan stigma

Selain mengejar WP baru yang belum punya NPWP, untuk menyukseskan amnesti pajak, Ditjen Pajak juga mengejar WP yang baru terdaftar pada tahun 2015-2016.

Menurut Hestu, jumlah wajib pajak baru ini sangat banyak, mencapai 2,5 juta wajib pajak. "Ini sangat potensial untuk diajak amnesti pajak," katanya.

Sampai Selasa (22/11), jumlah harta yang masuk dalam program amnesti pajak mencapai Rp 3.937,9 triliun dengan jumlah surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 466.939. Dari jumlah itu, nilai uang tebusan total yang telah masuk kas negara Rp 94,8 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, program amnesti pajak memang belum secara signifikan menambah jumlah wajib pajak baru.

Apalagi periode kedua amnesti pajak hanya menambah 4.000 WP. "Seharusnya bisa jutaan wajib pajak baru. Fasilitas tarif murah dan pengampunan pajak seperti itu seharusnya bisa menarik minat wajib pajak baru," katanya.

Yustinus bilang, program amnesti pajak tahun ini berbeda dengan tahun 2008. Sebab, pada waktu itu, banyak wajib pajak yang belum terdaftar bisa mendapatkan fasilitas melalui pemberi kerja atau perusahaan. Hal itulah yang membuat pendaftaran wajib pajak baru sangat masif.

Saat ini, hanya sedikit yang ikut karena amnesti pajak memiliki stigma khusus untuk orang   kaya yang punya aset di luar negeri. Oleh karena itu, pekerjaan rumah pemerintah untuk meluruskan stigma ini.

"Harus menggandeng pemerintah daerah dan lembaga lain, jangan hanya mengandalkan acara di Jakarta," katanya. (Adinda Ade Mustami, Hasyim Ashari)

Kompas TV "Tax Amnesty" Rangkul Pedagang Tanah Abang


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com