Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Dinilai Bisa Menetralkan Dampak Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak

Kompas.com - 23/11/2016, 17:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, menilai kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak tidak akan memiliki dampak buruk jangka panjang, khususnya kepada penerimaan sektor pajak.

Hal itu tidak terlepas dari turun tangannya orang nomor satu di Kementerian Keuangan.

"Untuk jangka panjang tidak akan berpengaruh, hanya sesaat, dan itu bisa dinetralkan. Bahkan, Menteri Keuangan sudah turun tangan sendiri," ujar Darussalam di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Sejak kasus suap pejabat Ditjen Pajak mencuat, Sri Mulyani memang menegaskan sikapnya. Ia menilai praktik korupsi yang dilakukan oknum pejabat pajak yang ditangkap KPK itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi pajak.

Bahkan, Sri Mulyani juga datang ke Gedung KPK dan mengadakan jumpa pers langsung bersama pimpinan KPK terkait kasus yang menjerat Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial HS itu.

Menurut Darussalam, turun tangannya Sri Mulyani akan mampu menetralkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak.

Meski begitu, kata dia, kasus suap yang ditangani KPK itu tidak mencerminkan keseluruhan para petugas pajak.

"Saya yakin petugas pajak yang lain sudah menjalankan semua sesuai aturan, jadi dampak jangka panjang (terhadap penerimaan pajak) 2017 tidak akan ada masalah," kata Darussalam.

Target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 ditetapkan sebesar Rp 1.498 triliun. Bila dibandingkan APBN-P 2016, target penerimaan pajak tahun depan turun Rp 41 triliun dari Rp 1.539 triliun menjadi Rp 1.498 triliun.

Target penerimaan perpajakan APBN 2017 terdiri dari PPh Migas sebesar Rp 35,9 triliun, PPh Non Migas Rp sebesar Rp 751,7 triliun, serta PPN dan PPNBM sebesar Rp 493,8 triliun. Ada lagi penerimaan PBB sebesar Rp 17,2 triliun, cukai Rp 157,1 triliun, pajak lainnya Rp 8,7 triliun, dan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 34 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com