Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terhambat Isu Kartel, Pelaku Usaha Asal Australia Lapor ke KPPU

Kompas.com - 25/11/2016, 18:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan delegasi pelaku usaha dari Australia yang ingin berbisnis di Indonesia.

Syarkawi menjelaskan, dalam kunjungan tersebut delegasi pelaku usaha asal Australia melaporkan beberapa hal salah satunya terkait dengan bisnis mereka yang terhambat masuk ke Indonesia.

"Mereka ini sejak tahun 2012 tidak lagi berbisnis ke Indonesia dan mereka bermainnya di peternakan, kemudian dari 2012 hingga sekarang stop karena mereka ini terkendala oleh adanya dugaan praktek kartel," ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Menurutnya, pelaku usaha asal Australia tidak mau berhubungan dengan pelaku-pelaku kartel di Indonesia sehingga mereka memutuskan untuk berhenti berbisnis di Indonesia sejak tahun 2012.

Syarkawi menambahkan, delegasi pelaku usaha asal Australia berharap agar dapat kembali berbisnis di Indonesia.

"Mereka tidak pernah tersangkut kartel. Justru mereka keluar dari Indonesia karena menduga ada kartel di Indonesia. Mereka mau masuk lagi ke Indonesia secara bertahap dan meminta agar persoalan kartel diatasi Oleh KPPU," tambah Syarkawi.

Atas persoalan tersebut, lanjut Syarkawi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Australia Competition and Consumer Commission (ACCC) untuk menginvestigasi hal tersebut.

Sementara itu, KPPU merupakan lembaga penegak hukum independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebelumnya, Syarkawi mengatakan, pemberantasan kartel atau praktik persaingan usaha tidak sehat di Indonesia masih membutuhkan upaya yang keras.

Menurut Syarkawi, KPPU memerlukan kewenangan yang lebih kuat dari yang dimiliki sekarang. Dengan itu, saat ini pihaknya bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha yang akan merevisi UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com