Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-OTT, Sri Mulyani Minta Ditjen Pajak Kaji Lagi Revisi UU Perpajakan

Kompas.com - 27/11/2016, 13:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk melakukan kajian mendalam mengenai revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Salah satu wacana yang berkembang dalam revisi UU KUP yang baru yaitu akan ada penambahan kewenangan kelembagaan Ditjen Pajak.

Akan tetapi, kata dia, operasi tangkap tangan (OTT) Kasubdit Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu kembali membuat masyarakat skeptis.

“Waktu kita (negara) mau memberi kewenangan, eh, ada yang berkhianat. Jadi membuat orang semua (berpikir): ‘Baru dikasih segitu aja, terpeleset. Apalagi nanti dikasih lebih gede’. Ini persoalan yang terus-menerus menjadi suatu kajian di Ditjen Pajak,” kata Ani di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2016).

Menurut Ani, revisi UU KUP cenderung didasarkan pada kondisi Ditjen Pajak tiga tahun terakhir. Terutama, kata Ani, pada saat Ditjen Pajak mendapatkan tekanan begitu besar untuk mencapai target pajak.

Selain itu, pada tahun ini Ditjen Pajak juga mendapat tugas tambahan menjalankan program amnesti pajak. Di sisi lain, adanya oknum-oknum pajak yang terjerat kasus korupsi seharusnya menjadi pelajaran bagi Ditjen Pajak.

“Kalau dari sisi penguatan Ditjen Pajak, saya yakin perlu diperkuat baik institusi atau kewenangan. Hanya, masyarakat selalu dalam posisi ambivalensi. Apakah kalau dikasih kewenangan, tidak diselewengkan? Apalagi contoh-contoh OTT ini malah membuat orang menjadi skeptis,” imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Menurut Ani, revisi UU KUP tidak bisa hanya dipersempit pada ihwal apakah Ditjen Pajak harus menjadi lembaga sendiri di luar Kemenkeu, atau tidak.

Akan tetapi, harus dilihat titik lemah dan titik kuat dari institusi pajak itu sendiri. Dengan demikian, maka harus dicari persoalan mendasarnya, apakah dari sisi struktural, kewenangan, atau mental sebelum diputuskannya UU KUP yang baru.

“Komitmen Presiden, saya sebagai Menkeu, itu sangat jelas. Presiden menginginkan suatu institusi pajak yang kuat dan bersih,” ucap Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com