Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Kembali Panggil Pendiri Pandawa Group Depok

Kompas.com - 28/11/2016, 13:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memanggil pendiri Pandawa Group Depok Salman Nuryanto.

Beberapa waktu lalu, Salman aktif melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga 10 persen per bulan.

Salman bersama beberapa pengurus KSP Pandawa Mandiri Group hadir di Kantor OJK di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Sebelumnya, pada 11 November 2016 OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-undang Perbankan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan sejumlah hal mencermati perkembangan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini. 

Yakni beredar kabar bahwa seolah-olah OJK dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group atau menyatakan KSP Pandawa Mandiri Group dapat memberikan bunga investasi sebesar 10 persen per bulan. 

Untuk itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan beberapa hal terkait usaha tersebut.

"OJK dan Satgas Waspada Investasi tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group, tetapi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian," kata Tongam dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Selain itu, penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10 persen per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group. Sebab, dalam kegiatan KSP tidak terdapat istilah investor.

Di samping itu, pemberian imbalan bunga 10 pdrsen per bulan tidak terdapat dalam peraturan KSP pandawa Mandiri Group yang disetujui oleh Rapat Anggota.

"Salman Nuryanto dalam pertemuan tersebut telah memberikan pernyataan, bahwa dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak tanggal 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10 persen per bulan," ungkap Tongam.

Kompas TV Terjebak Investasi Bodong? Ini Solusinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com