Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil DPR, Dirjen Pajak dan Bea Cukai Minta Maaf

Kompas.com - 28/11/2016, 17:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lainnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Rapat kerja itu terkait dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oknum pegawai Ditjen Pajak dan Bea Cukai atas dugaan menerima suap dan pemerasan (pungutan liar).

Saat diberikan waktu untuk menjelaskan kasus itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyampaikan permintaan maaf kepada DPR dan ke masyarakat.

"Kami memohon maaf atas kejadian OTT oleh KPK," ujar Ken mengawali penjelasannya.

Selain ken, permintaan maaf juga terlontar dari mulut Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. Ia menyadari sistem pencegahan korupsi di internal Bea Cukai belum berjalan maksimal.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11/2016) malam.

KPK menangkap Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permukaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Dari keduanya, KPK mengamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar.

Sementara itu kasus Pegawai Ditjen Bea Cukai terkait dengan pungutan liar. Penyidik Bareskrim Polri menangkap oknum pejabat fungsional di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, berinisial JH, pada Kamis (10/11/2016), pukul 19.00 WIB.

JH ditangkap atas dugaan melakukan praktik pungutan liar kepada seorang pengusaha berinisial EMKL untuk pengurusan dokumen impor.

Dari kediaman JH, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel dan uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp 340 juta.

Kompas TV KPK Geledah Tempat Terkait Kasus Pejabat Ditjen Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com