Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/11/2016, 12:12 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


KOMPAS.comCost recovery merupakan bagian tak terpisahkan dari kontrak kerja sama investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia, meskipun istilah ini tak eksplisit disebut dalam peraturan perundangan. Lalu, kenapa frasa tersebut kembali ramai diperbincangkan?

"Memahami cost recovery itu cukup pakai pemahaman atas prinsip dasar ekonomi,” ujar ekonom Faisal Basri dalam perbincangan dengan Kompas.com, medio November 2016.

Kalau usaha mau untung, lanjut Faisal, tentu saja sebelumnya kudu keluar modal. Jangan juga sekadar mengejar pendapatan dan bagian keuntungan lebih besar, lalu modal kerja dipangkas drastis.

(Baca juga: Pemerintah Revisi Aturan tentang "Cost Recovery")

Menurut Faisal, investor—terutama di sektor hulu migas—juga tak dapat dibilang senang ketika mendapatkan cost recovery tinggi. Terlebih lagi, penggantian biaya eksplorasi dan produksi migas tersebut akan menjadi pengurang dari pendapatan yang kemudian dibagi hasil dengan pemerintah.

Bicara cost recovery sektor hulu migas, tentu saja tak bisa terlepas dari skema kerja sama yang dipakai. Merujuk buku Ekonomi Migas-Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas karya Benny Lubiantara, model kerja sama tersebut tak tunggal.

Sama-sama seperti Indonesia menggunakan kontrak bagi hasil (production sharing contract atau PSC), misalnya, mekanisme pembagian keuntungan pun bisa berbeda di negara lain. Tentu saja, skema seperti konsesi juga akan berbeda lagi penerapannya soal hitungan angka-angka ekonominya.

"Mau apa pun skema yang dipakai, prinsip cost recovery selalu ada, hanya penamaan dan aplikasi yang sesuai kontrak dan sistem di negara masing-masing," kata Faisal.

Apa itu cost recovery?

Sebelum berkenalan dengan frasa tersebut, masyarakat harus memahami terlebih dahulu prinsip kontrak kerja sama yang sekarang diterapkan untuk industri hulu migas Indonesia. Sebagai informasi, sebelum menggunakan skema PSC, Indonesia juga pernah memakai sistem konsesi dan kontrak karya.

Seperti ditulis di situs web-nya, Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menganalogikan skema PSC dengan sistem sawah kontrak dalam sistem pertanian, yang sudah dikenal lama di negeri ini.

Dok SKK Migas Data, tren, dan tantangan migas Indonesia

Di sektor hulu migas, Pemerintah adalah si pemilik sawah, sementara investor atau perusahaan migas merupakan penggarap. Ini pun sejalan dengan marwah yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, yang menjadi dasar bagi pengelolaan kekayaan sumber daya alam, bahwa seluruh potensi itu tetap dikuasai negara.

Prinsip dasar itu sudah memperlihatkan perbedaan mendasar dengan—misalnya—model konsesi di industri hulu migas di Amerika Serikat. Dalam sistem ekonomi liberal negara itu, segala sesuatu yang ada di dalam bumi di lahan atau properti seseorang atau institusi merupakan milik orang atau lembaga itu.

Negara, dalam sistem ekonomi liberal tersebut, karenanya hanya menarik pajak dan menerima royalti dari hasil usaha terhadap aset perorangan atau institusi itu.

Nah, dalam kedua skema itu pada dasarnya cost recovery tetap ada. Pembedanya hanya pada pencatatan akuntansinya, termasuk siapa yang menanggung biaya investasi tersebut.

Memakai analogi sawah kontrak, seluruh biaya yang dibutuhkan untuk mengolah dan mendapatkan hasil panen merupakan tanggungan pemilik. Kalau pun penggarap mengeluarkan dulu uang untuk kebutuhan itu, pada akhirnya tetap akan diganti oleh si pemilik sawah.

Penggantian pada pola sawah kontrak akan dilakukan berupa pengurangan biaya ke hasil penjualan hasil panen, sebelum kemudian "sisa" pendapatan dibagi sesuai kesepakatan antara pemilik dan penggarap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com