Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Laporan Kendala Repatriasi dari Pengusaha

Kompas.com - 30/11/2016, 21:11 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, realisasi dana repatriasi tax amnesty yang dibawa masuk ke Indonesia baru Rp 40 triliun. Adapun angka yang tercantum dalam pelaporan harta mencapai Rp 143 triliun.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak melihat tidak ada kendala berarti yang membuat wajib pajak belum membawa pulang hartanya ke Indonesia.

"Sampai saat ini tidak ada wajib pajak yang sudah komitmen repatriasi, melaporkan kendala kepada kami," ujar Hestu Yoga di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Menurut dia, para wajib pajak masih membutuhkan waktu mempersiapkan berbagai keperluan untuk membawa pulang hartanya ke Indonesia.

Administrasi di berbagai negara dan jenis aset tentu berbeda. Apalagi kata Hestu Yoga, ada kebiasan wajib pajak melaksanakan berbagai hal di akhir-akhir periode.

Ia meyakini dana repatriasi akan masuk pada Desember, bulan akhir periode ke dua tax amnesty.

Pemerintah memang sudah memberikan waktu kepada wajib pajak yang ingin repatriasi harta hingga 31 Desember 2016. Pemberian waktu itu diambil usai pemerintah berdialog dengan para pengusaha di Istana Negara.

Sedari awal, para pengusaha meminta agar tarif tax amnesty 2 persen pada periode pertama berlaku hingga Desember. Berbagai alasan dikemukakan pengusaha salah satunya yakni persoalan administrasi.

Namun, pemerintah tidak mengabulkan permintaan itu. Hanya saja, pemerintah memberikan waktu kepada pengusaha merepatriasi harta hingga Desember asalkan pelaporan harta dilakukan pada periode pertama lalu.

"Kami yakin sampai Desember pasti akan masuk semua dana repatriasi yang telah dilaporkan," kata Hestu Yoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com