Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Tempuh Langkah Ini untuk Kejar Pajak Google

Kompas.com - 02/12/2016, 06:50 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sedang berusaha mengejar pajak dari perusahaan penyedia layanan internet atau over the top (OTT) Google Inc. 

Namun, proses negosiasi antara Ditjen Pajak dan Google masih belum final hingga kini. 

CEO Lembaga Riset Telekomunikasi Sharing Vision, Dimitri Mahayana, mengatakan, pemerintah harus mempunyai dua langkah agar mendapat pajak dari Google. 

Pertama, kata dia, Ditjen Pajak harus terus berkoordinasi erat dengan pemangku kepentingan lain. Salah satunya, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Jadi tidak bisa jalan sendiri. Mungkin koordinasinya lebih kuat antara Kemenkeu, Kemenkominfo, Bank Indonesia, ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Dimitri saat ditemui di Hotel Atlet Century, Jakarta, Kamis (1/12/2016). 

Lebih lanjut, Dimitri menuturkan, langkah kedua yang harus ditempuh pemerintah adalah mendefinisikan lebih rinci pajak apa yang dikenakan kepada Google.  

"Jadi, apa yang dipajaki. Substansinya gimana nanti?" tuturnya. 

Menurut Dimitri, Google akan patuh untuk membayarkan pajaknya. Hal tersebut dilakukan demi kelangsungan bisnis di Indonesia.  

"Google tidak lari. Google sebenarnya mau bayar pajak. Kalau dia (Google) tidak bayar pajak, nilai sahamnya akan langsung turun," tandasnya. 

Sudah lama

Seperti diberitakan di KompasTekno sebelumnya, masalah pajak ini memang sudah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun belakangan. Google Indonesia dianggap tidak membayar pajak, salah satunya karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT).

Dengan kata lain, Google Indonesia belum menjadi wajib pajak. Keberadaannya di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan sehingga transaksi bisnis yang terjadi di Tanah Air tidak berpengaruh ke pendapatan negara.

Padahal, transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global (OTT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya, ada tiga negara lain yang sedang menguber-uber Google agar membayar pajaknya, yakni Inggris, Perancis, dan Italia.

Di samping Google, perusahaan OTT asing lain yang tengah disorot oleh Pemerintah Indonesia soal pajak ini ialah Yahoo, Facebook, dan Twitter.

Kompas TV Syarat Agar Google Dibebaskan dari Denda Pajak


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com