Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Strategi BPJS Kesehatan Agar Pembayaran Iuran Masyarakat Lancar

Kompas.com - 02/12/2016, 21:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mencapai cakupan jaminan kesehatan di seluruh lapisan masyarakat, diperlukan sinergi yang kokoh antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan berbagai pihak.

Di antaranya kementerian dan lembaga, baik yang berstatus pemerintah maupun non pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Menurut Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, selama hampir tiga tahun terakhir, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dan sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mendukung program JKN-KIS.

"Terutama dalam hal perluasan kepesertaan, kolekting iuran, kepatuhan, dan optimalisasi pelayanan kesehatan," kata Bayu dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (2/12/2016).

Tercatat, hingga November 2016, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 30 kementerian dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah.

Kerja sama yang telah dilakukan tersebut diantaranya, pertama integrasi database yang berbasiskan Nomor Induk Kependudukan ke dalam sistem BPJS Kesehatan untuk mempermudah pendaftaran dan validasi calon peserta JKN-KIS.

Kedua, pendataan dan penyediaan data masyarakat yang miskin dan tidak mampu untuk dimasukkan ke dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ketiga, pengawasan implementasi program JKN-KIS tepat sasaran.

Keempat, percepatan pendaftaran melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) untuk mendorong pengusaha mendaftarkan karyawan dan keluarganya saat proses pengurusan perizinan.

Kelima, integrasi Jamkesda untuk mewujudkan universal health coverage.

Keenam, menciptakan regulasi dan tatanan sistem jaminan sosial kesehatan yang kokoh dan berkesinambungan.

Ketujuh, meningkatkan kolektabilitas iuran dan menjaga sustainibilitas program JKN-KIS. Kedepalan penegakan regulasi tentang implementasi program JKN-KIS di tengah masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013, BPJS dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada peserta dan pemenuhan manfaat, kelembagaan, SDM, pengelolaan sistem informasi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya, atau kerja sama lain yang disepakati bersama.

"Mengingat program ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Jokowi-JK yaitu peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui inisiasi Kartu Indonesia Sehat, kami berharap kementerian dan lembaga dapat memberikan support kepada BPJS Kesehatan untuk mewujudkan universal health coverage paling lambat 1 Januari 2019 kelak," pungkas Bayu.

Sekadar informasi, pihak BPJS Kesehatan akan menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com