Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"PLN Mini" Harus Ditopang Aturan yang Kuat

Kompas.com - 05/12/2016, 12:40 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyambut baik rencana pemerintah meluncurkan PLN Mini.

Hanya saja, pemerintah perlu mendukung rencana ini dengan aturan yang kuat. Pasalnya, pihak swasta akan mempertimbangkan sisi profitabilitasnya.

"Ya, pasti karena swasta bukan seperti PT PLN yang memiliki kewajiban public service obligation, untuk swasta masuk tingkat keekonomisannya harus positif menghasilkan keuntungan," ujar Ketua Harian APLSI, Arthur Simatupang dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/12/2016).

Sebab itu, lanjut dia, PLN Mini ini harus ditopang oleh aturan yang kuat. "Apakah Permen (Peraturan Menteri) sudah cukup kuat dan tidak tumpang tindih dengan peraturan terkait lainnya, termasuk apakah ada persyaratan rekomendasi instansi terkait seperti PLN yang dijamin. Ini yang kita ingin tahu," ucap Arthur.

Dia mengatakan, APLSI dalam waktu dekat ingin beraudiensi dengan pemerintah. Produsen perlu mendapat penjelasan lebih banyak dan mendalam tentang PLN Mini di daerah terpencil.

"Produsen ingin dapatkan informasi lebih mendalam soal PLN Mini," ujar dia.

Swasta, menurut Arthur, ingin memperoleh penjelasan diantaranya jenis bisnis, skala bisnis dan kepastian di usaha ini. Sebab bila menjanjikan tentu akan membuka peluang usaha bagi investor swasta lokal.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Alihuddin Sitompul, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan beleid Permen ESDM PLN Mini dan telah ditandatangani Menteri Ignatius Jonan. Sekarang sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam beleid itu pihak swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi juga didorong untuk ikut melistriki 2.500 desa di wilayah terpencil. Pemerintah akan mengizinkan swasta untuk membangun pembangkit, jaringan, dan menjual listrik secara langsung kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil.

Sampai hari ini, masih ada sekitar 2.500 desa di seluruh Indonesia yang belum menikmati listrik, semuanya berada di daerah terpencil yang sulit dijangkau.

Untuk menerangi 2.500 desa terpencil, terluar, dan terisolasi itu, pemerintah tidak mau hanya mengandalkan PT PLN (Persero) saja.

Selama ini, hanya PLN yang bisa menjual listrik ke masyarakat. Dengan adanya aturan baru ini, PLN tak lagi memonopoli, swasta juga bisa menjadi 'PLN mini' di daerah-daerah terpencil yang tak terjangkau PLN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com