Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Akhir Tahun, Kemenhub Batasi Truk Dua Sumbu Masuk Jalan Tol 

Kompas.com - 05/12/2016, 14:31 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional angkutan truk di jalan tol pada libur Natal dan Tahun Baru 2017. Pembatasan operasional tersebut dimulai tanggal 23 Desember 2016 hingga 26 Desember 2016. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengatakan, pembatasan operasional dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada musim libur Natal dan Tahun Baru 2017 di jalan tol. 

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan internal Kemenhub. Kami juga melakukan rapat eksternal dengan para pengusaha angkutan truk. Di situ saya sampaikan kalau ada rencana  pembatasan barang lebih dari dua sumbu," ujar Pudji dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub Jakarta, Senin (5/12/2016). 

Adapun ruas jalan tol yang tidak boleh dilalui oleh truk dua sumbu antara lain, Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2, Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir, Cawang-Dawuan-Purbaleunyi, Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur, Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi. 

"Ini semua di dalam jalur tol. Jadi, memang kalau pengusaha akan mengoperasionalkan pada tanggal itu dengan sumbu dari dua silahkan tetapi tidak lewati jalur tol. Terkecuali, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, itu bebas masuk jalur tol," katanya.

Pudji menambahkan, jika angkutan truk sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB tanggal 23 Desember 2016, maka tetap diperbolehkan melanjutkan sampai pintu keluar tol terdekat.

"Evaluasi waktu pemberlakuan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," tandasnya. 

Kompas TV Penyebab Kemacetan Parah Saat Libur Natal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com