Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Dukung Kebijakan Kemenhub Batasi Angkutan Barang

Kompas.com - 06/12/2016, 21:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendukung langkah Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan peraturan pembatasan operasional truk angkutan barang dua sumbu di jalan tol pada libur Natal dan Tahun Baru 2017.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengatakan, kebijakan menunjukkan perhatian pemerintah pada kelangsungan gerak ekonomi, walau dalam kondisi khusus.

Kebijakan tersebut juga dikeluarkan setelah mendengar masukan-masukan dari Kadin dan asosiasi logistik.

"Kami (Kadin) mengapresiasi kebijakan ini. Ini juga menunjukkan sinergi antara regulator dan pelaku usaha," kata Carmelita di Jakarta, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jakarta, Selasa (6/12/2016). 

Carmelita menuturkan, apabila pembatasan operasional angkutan barang secara penuh hal ini akan mengganggu distribusi kebutuhan konsumen, mengganggu jadwal ekspor dan impor ke dan dari kapal. Hal ini akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang harus dibebani pada masyarakat. 

"Diharapkan langkah ini tetap berlanjut pada libur-libur nasional lainnya, seperti Tahun baru dan Lebaran," tandasnya.

Seperti diketahui, mulai tanggal 23 Desember pukul 00:00 hingga tgl 26 Desember 2016 pukul 24:00  truk-truk angkutan barang non-BBM dan bahan pokok, dilarang memasuki ruas jalan bebas hambatan (tol). 

Yakni di tol Merak-Jakarta, Kembangan - JORR W2- Cikunir, Cawang - Cileunyi, Cawang - Brebes Timur , Cawang - Bogor-Ciawi.  

Namun, sejumlah truk masih diperkenankan melalui jalan umum lainnya, dan sifatnya situasional, tergantung kepadatan kendaraan di jalan tol.

Kompas TV Penyebab Kemacetan Parah Saat Libur Natal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com