Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rini Targetkan Holding Sektor Energi dan Tambang Terbentuk Pada Januari 2017

Kompas.com - 10/12/2016, 16:24 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

CILACAP, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan proses pembentukan induk (holding) usaha masih terus berjalan. Saat ini, proses pembentukan holding usaha dalam tahap finalisasi.

Menteri BUMN Rini Soemarno, mengatakan, salah satu proses holding usaha yang masuk tahap finalisasi yakni pada sektor energi dan sektor pertambangan.

"Masih proses (pembentukan holding). Kita masih bicarakan finalisasi. Kami harapkan Ibu Menteri Keuangan dapat berkomunikasi untuk memberikan informasi akhir ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Rini saat ditemui di Pantai Teluk Penyu Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (10/12/2016). 

Rini mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai holding usaha bidang energi dan bidang tambang sudah terbentuk. Namun, dia enggan menyebutkan secara rinci PP tersebut. 

Dia menargetkan, proses holding usaha bidang energi dan bidang tambang selesai pada kuartal I Januari 2017.

"Saya harapkan akhir tahun ini, insya Allah bisa, tetapi kalau meleset sedikit, Januari 2017," ujarnya. 

Pemerintah berencana untuk membentuk holding usaha BUMN. Terdapat enam sektor holding usaha BUMN yakni, setor energi, sektor tambang, sektor jalan tol, perumahan, sektor industri keuangan, dan sektor pangan. 

Untuk holding BUMN di sektor energi, meliputi dua perusahaan pelat merah, yakni PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dan PT Pertamina (Persero). Sementara, holding BUMN di sektor pertambangan, meliputi empat perusahaan pelat merah, antara lain PT Antam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Inalum (Persero).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com