Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kontrak Freeport, Ini Kata Wamen ESDM Arcandra Tahar

Kompas.com - 10/12/2016, 16:56 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan pemerintah. PT Freeport Indonesia meminta pemerintah memberikan perpanjangan kontrak karya hingga tahun 2041.

Perpanjangan ini diminta karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut membutuhkan dana untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, permintaan perpanjangan kontrak karya Freeport masih dalam rapat panjang di Kementerian ESDM.

"Kita enggak mau last minute, kita cari strategi komperhensif segala sesuatunya kita sedang cari. Saya sendiri tidak suka last minute, makanya meeting-meeting sekarang itu marathon bagaiamana cara terbaik," ujarnya di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (10/12/2016).

Arcandra menegaskan, belum adanya keputusan terkait Freeport karena menyangkut banyaknya aturan yang terkait Undang-undang, peraturan pemerintah, dan juga peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral.

Selain itu, ada hal-hal yang belum sinkron dan perlu diperbaiki untuk akhirnya menjadi suatu keputusan.

"Ini termasuk rekomendasi pelarangan ekspor 12 januari nanti, kemudian divestasi (10,64 persen saham Freeport) juga masuk di situ. Secepatnya akan diumumkan, dan semoga ada solusi terbaik," jelas Arcandra.

Sebelumnya, Freeport menegaskan belum akan membangun smelter hingga pemerintah memberikan kepastian soal perpanjangan kontrak. Freeport membutuhkan dana yang mencapai 2,2 miliar dollar AS untuk membangun smelter, sementara kontraknya akan habis pada 2021. 

"Kepastian perpanjangan kontrak yang berhubungan erat dengan ketersediaan dana untuk pembangunan smelter. Membangun smelter itu butuh dana, dan dana itu baru bisa kalau kita dapat kalau perpanjangan kontrak sudah didapat," ujar Presiden Direktur Freeport Chappy Hakim.

Kompas TV Freeport Belum Kantongi Izin Ekspor Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com