Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harapkan Ada Koperasi Penyalur KUR di Setiap Provinsi

Kompas.com - 13/12/2016, 20:10 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pemerintah memberikan kesempatan kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengikutsertakan koperasi sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR), hingga saat ini baru satu koperasi yakni Kospin Jasa yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya berharap 2017 diawali dengan Kospin Jasa, nanti ke depan bisa lebih banyak lagi. Karena bapak menteri selalu ditanya bapak presiden berapa koperasi yang sudah jadi penyalur KUR," jelas Deputi bidang Pembiayaan Braman Setyo dalam rapat kerja dan sosialisasi koperasi sebagai penyalur KUR di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Dia mengatakan, kurangnya persyaratan membuat banyak koperasi yang belum siap menjadi penyalur KUR.

"Hampir 1 tahun kami berjuang bagaimana koperasi jadi penyur KUR, ini proses panjangnya sekali. Pemerintah dorong karena sekarang ini bapak presiden sudah menerapkan bunga KUR 1 digit," ujar Braman.

Dia menjelaskan, Kospin Jasa menjadi lembaga nonbank pertama yang bisa menyalurkan KUR mulai 2017.

Menurut Braman, koperasi ini sudah memenuhi kriteria yang ditentukan yakni sudah melalui persetujuan seluruh anggota Kospin Jasa.

Braman berharap, keikutsertaan Kospin Jasa bisa menjadi pintu masuk bagi koperasi lain untuk menjadi penyalur KUR. Sekurang-kurangnya setiap provinsi memiliki satu unit koperasi penyalur KUR.

"Telah dikeluarkan Permenko Perekonomian Nomor 9 tahun 2016 tanggal 9 November lalu. Ini sebagai payung hukum kita dalam rangka keikutsertaan koperasi untuk menyalurkan KUR kepada anggotanya," kata Braman.

Braman menjelaskan, persyaratan koperasi untuk menjadi penyalur KUR pada dasarnya sama dengan bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Di antaranya, non performing loan (NPL) di bawah 5 persen, online system dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), dan melakukan kerja sama pembiayaan dengan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com