Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop Bantu UKM Korban Gempa Aceh Dapat Restrukturisasi Kredit

Kompas.com - 14/12/2016, 20:55 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM siap memediasi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang menjadi korban bencana gempa bumi di Aceh dengan pihak perbankan.

Sekretaris Kemenkop UKM Agus Muharram mengatakan, mediasi dilakukan agar perbankan bisa merestrukturisasi utang pelaku UKM.

"Jadi pemerintah berkepentingan mempertemukan antara bank, pemda dan ketua-ketua kelompok UKM. Nanti mereka didatangi oleh bank untuk dikonseling," kata Agus di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Agus menjelaskan, skema restrukturisasi tersebut misalnya dengan cara menunda jadwal pembayaran kredit.

Pihaknya berharap bank sebagai kreditor dapat menyesuaikan dengan kemampuan debitor korban bencana dalam membayar tunggakan.

Agus mengatakan, program mediasi akan dilakukan oleh dua deputi Kemenkop UKM yang akan segera ke lapangan. Keduanya yakni, Deputi bidang Restrukturisasi Usaha Yuana Sutyowati dan Deputi bidang Pembiayaan Braman Setyo.

Dalam pelaksanaanya, tim akan langsung meninjau Koperasi dan UKM yang terkena dampak bencana. Setelah itu, langkah mediasi akan dilakukan bersama Dinas Koperasi Provinsi maupun Kabupaten dan kepala-kepala cabang bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan para ketua kelompok UKM.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Aceh, ada sembilan koperasi dan 965 UKM yang terkena dampak musibah gempa Aceh yang berasal dari tiga kabupaten yakni, Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com