Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS: Upah Buruh Tani November Naik 0,31 Persen

Kompas.com - 15/12/2016, 14:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sepanjang November 2016 rata-rata upah minimal buruh tani naik sebesar 0,31 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya dari Rp 48.368 menjadi Rp 48.517 per hari.

"Upah buruh tani mengalami kenaikan 0,31 persen, secara rill turun 0,55 persen" ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Sasmito mengatakan, selain kenaikan upah buruh tani, upah buruh bangunan juga mengalami kenaikan sebesar 0,03 persen dari Rp 83.057 menjadi Rp 83.082 per hari. Secara rill, upah buruh bangunan turun 0,44 persen.

Sebelumnya, tingkat upah buruh tani dan bangunan di bulan sebelumnya yakni Oktober 2016 mengalami kenaikan jika dibandingkan bulan sebelumnya.

Upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2016 naik sebesar 0,28 persen dibanding upah buruh tani September 2016 yaitu dari Rp 48.235 menjadi Rp 48.368 per hari.

Untuk upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2016 naik 0,70 persen dibanding upah September 2016 yaitu dari Rp 82.480 menjadi Rp 83.057 per hari.

Kepala BPS Suhariyanto menuturkan, dengan naiknya upah buruh tani dan bangunan, semakin meningkatkan daya beli buruh tani atau bangunan di setiap daerah.

"Semakin tinggi upah riil maka semakin tinggi daya beli upah buruh, atau sebaliknya," tandas Suhariyanto.

Kompas TV Buruh se-Jakarta Demo Tuntut Kenaikan UMP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com