Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Hal Ini Masih Jadi Ganjalan Regulasi "Peer to Peer Lending" Fintech

Kompas.com - 16/12/2016, 07:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk asosiasi industri layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) terus mematangkan regulasi tentang peer to peer lending (P2P lending).

P2P lending merupakan praktik pinjam meminjam uang antarindividu yang tidak berhubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lain.

Menurut Direktur Asosiasi Fintech Indonesia M Ajisatria Suleiman, beberapa hal sudah disepakati antara asosiasi dan regulator seperti kualifikasi direksi, platform yang harus menempatkan orang berpengalaman, standar pelaporan, serta kewajiban bekerja sama dengan bank.

Sebagai marketplace, kata Aji, platform P2P Lending ini tidak boleh melakukan penghimpunan dana, melainkan hanya menyalurkan. Soal batasan modal, sementara ini masih ada tiga pilihan dari Rp 2,5 miliar, Rp 5 miliar, dan Rp 10 miliar.

"Hal yang masih pending, belum selesai itu terkait dengan identifikasi nasabah atau Know Your Customer (KYC), karena kemudian si platform ini harus melakukan verifikasi kepada nasabah, itu yang kami ingin proses ini efisien," kata Aji ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Menurut Aji, apabila orang yang menggunakan layanan P2P Lending sudah menjadi nasabah dari bank seharusnya tidak diperlukan lagi proses KYC. Sebab, proses KYC sudah dilakukan oleh perbankan.

Proses KYC yang sama yang harus dilakukan oleh platform P2P Lending justru akan membuat proses layanan fintech tidak efisien.

"Tetapi, buat yang un-banked itu yang harus kami bicarakan. Tetapi yang banked kan harusnya udah jelas," imbuh Aji.

OJK sedianya menargetkan regulasi P2P Lending Fintech ini bisa dirilis Desember ini. Namun, Aji berharap kalaupun tidak bisa direalisasikan, regulasi tersebut segera bisa disahkan Januari 2017.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com