Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Hibahkan Mesin kepada IKM di Surabaya

Kompas.com - 16/12/2016, 17:44 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan bantuan mesin dan peralatan untuk industri kecil menengah (IKM) di Surabaya, Jawa Timur.

Hibah ini guna meningkatkan daya saing dan produktivitas IKM serta menumbuhkan wirausaha baru di dalam negeri.

“Cukup banyak IKM kita yang masih menggunakan mesin dan peralatan yang sederhana. Di sisi lain, terbatasnya modal menjadi kendala utama IKM untuk melakukan investasi mesin dan peralatan baru. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan bantuan,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Jumat (16/12/2016).

Gati menambahkan, bantuan mesin dan peralatan diserahkan kepada IKM konveksi, batik dan alas kaki, yang meliputi mesin obras sebanyak tiga unit, mesin neci tiga unit, mesin jahit 22 unit, mesin pengering sepatu, shoelast sepatu pria dan beberapa mesin lainnya.

“Pemberian ini sebagai tindak lanjut dari bimbingan teknis yang kami lakukan tahun lalu,” ujar Gati.

Langkah ini juga sebagai salah satu upaya untuk merehabilitasi bekas kawasan lokalisasi Dolly di Putat Jaya, Sawahan, Surabaya.

Sejak tahun 2014, Kemenperin telah membantu pelatihan pembuatan sepatu kepada warga setempat.

"Ternyata hasilnya bagus sekali. Maka kali ini, kami berikan alatnya agar mereka berkegiatan positif dan dapat menghasilkan,” tutur Gati.

Langkah ini sekaligus diharapkan dapat memenuhi target penumbuhan wirausaha baru untuk industri kecil sebanyak 20.000 dan industri menengah sekitar 4.500 unit hingga tahun 2019.

Menurutnya, bantuan ini merupakan realisasi atas usulan proposal pelaku IKM yang dikirimkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). “Mesin dan peralatan yang diberikan adalah Barang Milik Negara (BMN). Untuk pemanfaatannya, kami serahkan sepenuhnya kepada IKM melalui Pemda. Mesin dan peralatan ini harus dipergunakan dengan maksimal untuk usaha dan tidak boleh disewakan atau dipindahtangankan kepada orang lain,” papar Gati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com