Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Fintech", Aturan Tak Boleh Mendahului Inovasi

Kompas.com - 16/12/2016, 21:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang kian pesat, layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) pun kini berkembang dengan pesat di Indonesia.

Bank Indonesia (BI) mendata saat ini sudah ada setidaknya 142 perusahaan fintech yang terdaftar di Tanah Air.

"Sekarang ada 142 perusahaan fintech. Pertumbuhannya pesat sekali," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Enny V Panggabean di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Enny menuturkan, dari keseluruhan jumlah perusahaan fintech tersebut, mayoritas bergerak di sistem pembayaran, kliring, dan setelmen (payment, clearing, and settlement). Menurut Enny, persentasenya mencapai 56 persen.

Berkaca dari fakta tersebut, maka BI sebagai otoritas dan regulator sistem pembayaran harus meregulasi dengan benar pula.

Adapun beberapa inisiatif yang telah dilakukan BI adalah dengan pembentukan Fintech Office dan regulatory sandbox. Terkait pengaturan fintech, Enny mengakui BI belajar dari beberapa negara yang telah lebih dahulu memiliki Fintech Office.

Negara-negara tersebut antara lain Singapura, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, Kanada, Amerika Serikat, dan Abu Dhabi.

Dari negara-negara tersebut, BI belajar bahwa regulator tidak boleh mendahului inovasi. Dalam pengaturan fintech, regulator harus membiarkan perusahaan-perusahaan fintech berinovasi sembari mengawasi dan mengatur dari belakang.

"Kita tidak boleh mendahului inovasi, biarkan dulu inovasi terus terjadi. Regulator ada di belakang teknologi, biarkan mereka berkembang dan kita akan atur dan mendukung dalam kerangka yang sehat," ujar Enny.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com