Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daging Bebek Ilegal dari Malaysia Masuk ke Indonesia

Kompas.com - 17/12/2016, 14:42 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan bahwa ada praktik perdagangan daging bebek ilegal asal Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Banun Harpini mengungkapkan, memang pemerintah memberikan izin importasi daging bebek secara resmi. Namun demikian, masih ada praktik-praktik ilegal pedagangan bebek.

"Daging bebek secara resmi bisa diimpor. Namun, beberapa kali kami melakukan operasi, itu ada daging bebek beku (ilegal) dari Malaysia," ujar Banun di Kantor Badan Karantina Pertanian, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Banun menuturkan, negara tetangga Malaysia memang menjadi pemasok bebek paling besar ke Indonesia.

"Yang banyak dari Malaysia. Yang ilegal itu semuanya dari Malaysia. Temuan ada di Belawan Medan, Bakauheni, Cilegon, itu ke Jawa. Tapi saya tidak pegang datanya," ungkapnya.

Menurut Banun, impor daging bebek ilegal jelas melanggar aturan perkarantinaan karena importasi dilakukan secara ilegal dan tidak disertai sertifikat kesehatan yang menjadi syarat utama dari masuknya pangan impor ke Indonesia.

"Termasuk prinsip perkarantinaan kita tidak bisa terima karena tidak ada sertifikat kesehatannya. Kalau karantinas konsern pada aspek kesehatan," ungkapnya.

Untuk itu, Badan Karantina mengintensifkan pengamanan di seluruh wilayah perbatasan, pelabuhan, dan bandara dengan aparat keamanan.

Merusak Pasar

Banun juga mengatakan, dengan masuknya bebek impor seara ilegal maka akan berimbas pada terganggunya harga bebek lokal dipasaran. Akibatnya, peternak lokal mengalami kerugian karena harga bebek yang terus tergerus.

"Karena itu juga merusak pasar bebek di dalam negeri. Dan para peternak bebek lokal juga merusak harga bebek lokal," ujar Banun.

Banun mengakui, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan ketika bebek impor tersebut beredar di pasaran. Sebab, Badan Karantina Pertanian hanya bertugas mengawasi produk-produk pangan saat masuk atau keluar wilayah Indonesia.

"Itu perlu kita identifikasi lebih lanjut, kami tidak bisa menjangkau ke sana jadi hanya keluar masuk di perbatasan, bandara, pelabuhan," kata dia.

Menurutnya, dalam mengawasi peredaran bebek di pasar dalam negeri merupakan tugas dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta BPOM.

"Ada tim yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perdagangan untuk bisa mengawal barang-barang beredar, termasuk di dalamnya Kementerian Pertanian, BPOM, Dirjen Bea Cukai, aparat penegak hukum. Ini efektifitasnya harus ditingkatkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com