Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Berharap Presiden Dukung Proses RUU Redenominasi Rupiah

Kompas.com - 19/12/2016, 12:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Senin (19/12/2016), Bank Indonesia (BI) meluncurkan dan secara resmi mengeluarkan uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016.

Acara ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, jajaran menteri, dan keluarga serta ahli waris 12 orang pahlawan nasional yang diabadikan sebagai gambar muka pada uang tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur BI Agus DW Martowardojo juga meminta dukungan Presiden terkait proses Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi Rupiah.

Wacana redenominasi rupiah sudah lama bergulir, namun RUU terkait kebijakan tersebut masih belum gol.

“Kami juga ingin mengusulkan kepada Bapak Presiden, mohon untuk mendukung proses penyelesaian RUU Redenominasi Rupiah,” kata Agus pada acara Peresmian Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Tahun Emisi 2016, Senin pagi.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo menunjukkan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016 di Blok M Square, Jakarta, Senin (19/12/2016). Bank Indonesia resmi meluncurkan uang NKRI tahun emisi 2016 dengan menampilkan 12 pahlawan nasional yakni 7 uang rupiah kertas dan dan 4 uang rupiah logam.
Agus menyatakan, dengan adanya RUU tersebut, maka akan dilakukan penyederhanaan jumlah digit denominasi rupiah. Selain itu, akan diikuti pula oleh penyesuaian harga barang dan jasa.

Redenominasi rupiah tidak akan mengurangi daya beli masyarakat. Di samping itu, redenominasi rupiah bukan sanering dan memiliki masa transisi minimal selama delapan tahun setelah UU disahkan.

“Dengan dukungan presiden, kami akan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan untuk penyelesaian RUU tersebut,” ujar Agus.

Sejatinya, RUU Redenomasi Rupiah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Namun, pelaksanaan redenominasi rupiah masih menunggu payung hukum dalam bentuk undang-undang dan proses pembahasan RUU Redenominasi Rupiah harus melalui DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com