Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Diberlakukan, Masa Transisi Redenominasi Rupiah 7 Tahun

Kompas.com - 19/12/2016, 19:22 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) hari ini meresmikan pengedaran uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016.

Pada saat peluncuran tersebut, Gubernur BI Agus DW Martowardojo pun memohon dukungan Presiden Joko Widodo dalam penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi Rupiah.

Agus menjelaskan, RUU Redenominasi Rupiah secara resmi sudah pernah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari pemerintah pada tahun 2013 silam. Namun, karena beberapa faktor, RUU tersebut belum dapat diselesaikan.

“Salah satunya karena pada tahun 2013 kondisi ekonomi global sedang tidak pasti dan berdampak kepada Indonesia, sehingga tidak diselesaikan di 2013,” kata Agus di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Menurut Agus, RUU Redenominasi Rupiah memuat 18 pasal. RUU Redenominasi Rupiah pun sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017.

Agus mengungkapkan, redenominasi rupiah pada dasarnya adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah.

Menurut Agus, kalau memang RUU tersebut bisa disahkan pada tahun 2017 mendatang, tidak serta-merta perubahan besar langsung terjadi.

“Kalau itu disetujui akhir tahun 2017, perlu dua tahun untuk mempersiapkan uangnya. Kemudian ada masa transisi minimal 7 tahun,” ujar Agus.

Pada masa transisi tersebut, maka uang rupiah yang lama tetap beredar dan uang rupiah baru yang dicetak dan diterbitkan memiliki denominasi yang disederhanakan.

Pada saat bersamaan, harga barang dan jasa pun denominasinya disederhanakan. Bank sentral, imbuh Agus, meyakini periode transisi tidak berdampak kepada inflasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com